The news is by your side.

Radha’ah al-Kabir (Menyusui Pria Dewasa), Bolehkah Dilakukan ?


Syaiful Rijal – Dalam Islam hubungan kekeluargaan dikenal dengan istilah mahram. Satu hal yang cukup unik dan menarik yang ditawarkan oleh ajaran Islam dalam mempertemukan dua insan yang tidak memiliki hubungan {status kekeluargaan} yaitu dengan menjadikan saudara sepersusuan {akhu ar-radha’}. Istilah radha’ secara terminologi berarti seorang anak yang menghisap puting susu dari seorang wanita yang menyusuinya dalam waktu tertentu.

Secara historisnya radha’ sudah menjadi tradisi orang Arab, fenomena ini juga dialami secara langsung oleh baginda Nabi SAW. ketika masih bayi, yang mana beliau pernah disusui oleh Halimah as-Sa’diyah hingga merasa kenyang. Sehingga pada kasus tersebut secara tidak langsung telah menjadikan Halimah as-Sa’diyah sebagai ibu radha’ Nabi Muhammad.

Masa (batasan) Dalam Menyusui

Dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 233 disebutkan :
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.

Dalam ayat tersebut Allah menentukan waktu penyusuan selama dua tahun, akan tetapi boleh menyapih sebelum usia dua tahun. Tentu, hal yang paling utama adalah menyusui selama dua tahun penuh. Itulah sempurnanya penyusuan.
Menurut jumhur ulama, anak yang berumur di atas dua tahun apabila masih menyusu, maka susu itu tidak berpengaruh lagi terhadap pertumbuhan tulang dan daging mereka. Oleh sebab itu, susuan semacam ini tidak menyebabkan anak itu haram kawin dengan wanita tempat anak itu menyusu. Alasan tersebut berdasarkan firman Allah Swt. dalam surah al-Baqarah ayat 233 di atas, yang mengandung pernyataan bahwa kesempurnaan susuan adalah dalam batas usia anak dua tahun.

Hadis Radha’ah al-Kabir

حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ ، وَابْنُ أَبِي عُمَرَ ، قَالَا : حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عَائِشَةَ ، قَالَتْ : جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أَرَى فِي وَجْهِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْ دُخُولِ سَالِمٍ – وَهُوَ حَلِيفُهُ – فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَرْضِعِعِيهِ “. قَالَتْ : وَكَيْفَ أُرْضِعُهُ وَهُوَ رَجُلٌ كَبِيرٌ ؟ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ : ” قَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيرٌ “. زَادَ عَمْرٌو فِي حَدِيثِهِ : وَكَانَ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا. وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ أَبِي عُمَرَ : فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Artinya: Dari Aisyah ra, ia berkata: Telah datang Sahlah binti Suhail kepada Rasulullah Saw. lalau ia bertanya kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Huzaifah (ada sesuatu) karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya. Maka Nabi Saw bersabda: “Susuilah dia.” Dia (Sahlah) berkata; “Bagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?” Maka Rasulullah saw tersenyum sambil bersabda: “Sungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa. {HR. Muslim}.

Dalam hadis di atas terdapat perintah Nabi “Susuilah dia”, yang membolehkan Sahlah untuk menyusui Salim sekalipun dalam hadis ia disebut sebagai pria yang sudah dewasa.

Kekhususan Hadis Bagi Salim

Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa hadis radha’ah al-kabir dilatarbelakangi oleh pengadopsian Salim oleh keluaraga Abu Huzaifah yang terjadi sebelum turunnya ayat yang melarang pengadopsian anak. Ketika para sahabat lain mengembalikan anak angkatnya kepada keluarga aslinya, Salim yang bersal dari Persia tidak mengetahui keluarga aslinya, sehingga ia mengalami kesulitan berinteraksi kepada Sahlah, karena setelah turunnya ayat al-Qur‟an yang membatalkan adopsi, Salim bukanlah mahram bagi Sahlah, mereka tidak bebas bertemu walaupun tinggal dalam satu atap.

Sahlah harus selalu mengenakan jilbabnya, dan Abu Hudzaifah pun merasa kurang senang dengan keadaan tersebut. Maka Rasulullah Saw. memberikan solusi dengan menyuruh Sahlah memberikan air susunya sebanyak lima kali sehingga ia menjadi marah bagi Salim. Solusi yang diberikan oleh Rasulullah Saw. dalam kasus Sahlah ini tidak berlaku untuk umum, akan tetapi khusus terhadap Salim saja.

Hal ini didasari atas penolakan istri-istri Rasulullah yang lain terhadap ijtihad Aisyah yang mengambil hukum ini untuk setiap pria yang ia sukai masuk menemuinya. Mereka (istri-istri Rasulullah yang lain) berpendapat bahwa perintah Nabi Saw. kepada Sahlah agar menyusui Salim, hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah Saw. khusus untuk Salim dan tidak berlaku untuk orang lain. Adapun pendapat Aisyah (jika memang atsar itu sahih) bahwa ia selalu menyuruh saudara- saudara perempuannya untuk menyusui laki-laki yang sering bertemu dengannya, tidak lain adalah ijtihad (pendapatnya pribadi) saja, sedangkan yang dipahami dan dilakukan oleh para sahabat dan istri-istri Nabi lainnya bertolak belakang dengan ijtihad tersebut.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa kandungan kebolehan atas praktik radha’ dalam hadis diatas hanya berlaku khusus sebagaimana keadaan Salim tidak berlaku untuk umum.

Penulis
Syaiful Rijal

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.