Tiga Jenis Praktik Riba dalam Jual Beli
Muncul pertanyaan, bagaimana caranya akad transaksi tukar-menukar barang seperti di atas agar hukumnya tetap boleh?
Ada beberapa solusi yang ditawarkan dalam kesempatan ini, antara lain:
- Harus ada ketetapan harga barang untuk masing-masing pihak yang berakad. Misalnya: harga beras dihitung 10 ribu rupiah per kilogram dan harga jagung dihitung 2.500 rupiah per kilogram.
- Setelah ditetapkan harga masing-masing barang, selanjutnya Pak Ahmad membeli beras milik Pak Hasan dengan standart harga yang ditetapkan tersebut. Misalnya, 1 juta rupiah untuk 1 kuintal beras. Demikian juga dengan Pak Hasan, membeli jagung milik Pak Ahmad dengan ketetapan harga yang sudah disepakati, yaitu 1 juta rupiah untuk 4 kuintal jagung.
- Dalam kondisi sudah ada ketetapan harga sebagaimana dimaksud di atas, maka boleh dilakukan penundaan penyerahan barang salah satu yang hendak dipertukarkan oleh masing-masing pihak disebabkan ada nilai uang yang menjembatani di antara keduanya.
- Bila terjadi penundaan penyerahan barang, maka pada dasarnya salah satu pihak yang bertransaksi adalah sama dengan sedang hutang uang, dan bukan hutang komoditas. Oleh karena itu pendapat yang melemahkan akan kebolehan dari transaksi ini adalah unsur taqabudl-nya, yaitu saling menerima barang saat transaksi di majelis transaksi.
- Bila ternyata harga beras atau harga jagung di satu bulan kemudian mengalami kenaikan, maka akad dikembalikan pada asalnya, yaitu bahwa pada dasarnya akad tersebut bukan akad jual beli. Keberadaan uang yang menjadi alat ukur nilai komoditas berubah haluan menjadi uang yang dihutang. Dengan demikian, pihak yang menunda dihukumi sebagai pihak yang berhutang uang sebesar 1 juta rupiah, dan bukan hutang komoditas beras seberat 1 kuintal atau hutang jagung seberat 4 kuintal.
- Karena adanya unsur taqabudl yang melemahkan kekuatan dari pendapat ini, maka diperlukan unsur saling ridha/saling menyadari di antara kedua pihak yang saling berakad, bahwa akad terjadi dengan standart uang sehingga yang wajib dikembalikan adalah dalam bentuk uang.
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



