Undang-undang Pesantren Butuh Mentri Bidang Kepesantrenan

Munculnya undang-undang (UU) pesantren menjadi sebuah peluang dan harapan besar bagi seluruh umat muslim di Indonesia, maka peluang dan harapan besar itu telah ditangkap oleh semua khalayak ramai, baik aktivis, praktisi, profesional dan terlebih partai politik yang mengusung tentang UU pesantren, namun UU pesantren hanya menjadi sebuah pandangan yang biasa, manakala pada priode pemerintahan Jokowi – KH. Ma’ruf Amin tidak memunculkan menteri yang membidangi kepesantrenan, hal itu diungkapkan oleh anggota fraksi PKB. DPRD Jawa Barat Yuningsih dalam pertemuannya dengan keluarga besar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) Kabupaten Indramayu di ruangan fraksi PKB DPRD Indramayu pada, Selasa (8/10).
Anggota fraksi PKB DPRD Propinsi Jawa Barat, Yuningsih dalam kesempatan kesempatan tersebut menjelaskan bahwa dukungan dari semua kalangan terutama santri dan Kiyai telah banyak tertampung, sehingga wajib hukumnya bagi kami untuk memperjuangkan kebijakan yang sifatnya mengakomodir kemaslahatan bangsa dan negara.
“Kami semua dan masyarakat santri menyambut dengan baik (positif) dengan disahkannya UU pesantren, tentunya Jabar 12 yang terdiri dari Kabupaten/Kota Cirebon dan Indramayu harus mengeluarkan produk berupa peraturan daerah yang berimbas pada kuatnya regulasi tersebut, maka saya yang berada di DPRD Propinsi dan seluruh teman-teman fraksi, juga akan segera menyiapkan raperda, dan mewacanakan adanya menteri yang membidangi kepesantrenan, “ungkapnya.
Buku lain :