Ayat Larangan Menghimpun Dua Bersaudari dalam Satu Perkawinan

Sedang rame seorang Dirut menikahi dua bersaudari sekaligus. Sebenarnya persoalan ini jelas terang benderang dalam surat Anisa ayat 23.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat ini tentang larangan menikahi ibu, anak perempuan, saudara perempuan, paman, dan seterusnya termasuk mengumpulkan dua kakak beradik dalam satu pernikahan.
حرمت عليكم أمهاتكم وبناتكم وأخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الأخ وبنات الأخت وأمهاتكم اللاتي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة وأمهات نسائكم وربائبكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم وحلائل أبنائكم الذين من أصلابكم وأن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف إن الله كان غفورا رحيما
Dalam kitab اعانة الطالبين jelas ada mahram muabad (mahram selamanya); ibu, saudara perempuan, dan seterusnya seperti disebutkan diatas, dan ada mahram muaqat; saudara perempuan istri, bibi istri dari ibunya, bibi istri dari ayahnya.
Mahram muabad haram dinikah selamanya. Hikmahnya, dalam pernikahan ada hal-hal yang mungkin terjadi seperti perselisihan, pertengkaran yang berakibat pada perceraian, nah keharaman ini sebagai antisipasi jika terjadi perceraian akan terputus hubungan keluarga, seperti kakak dan adik, ponakan dan bibi.
Sementara adik atau kakak perempuan dari istri atau bibi dari istri masuk dalam klasifikasi mahram muaqat; wanita-wanita yang haram dinikahi secara temporal, sementara waktu. Misalnya jika istrinya wafat, atau diceraikan, maka ia boleh menikahi adik atau bibinya.
المراد به بيان تحريم نكاح أخت الزوجة ما دامت الزوجة حية باقية تحت حبالة الزوجية فهو أوجز عبارة وأحسنها في تأدية المراد وإطلاق الكلام ينصرف إلى الجمع بينهما في النكاح في زمان واحد فلا مانع من أن ينكح الرجل إحدى الأختين ثم يتزوج بالأخرى بعد طلاق الأولى أو موتها ومن الدليل عليه السيرة القطعية بين المسلمين المتصلة بزمان النبي صلى الله عليه وآله وسلم.
Karena yang dilarang adalah mengumpulkan dua bersaudara dalam sebuah pernikahan, baik bersamaan الجمع, ataupun beriringan, menikahi adik atau kakak nya dulu, baru kemudian adiknya, kasus yang pertama keduanya batal, kasus kedua urutan pernikahan kedua tidak sah.
Dan ini termasuk ijma ulama, tidak ada perbedaan. Adanya khilaf jika salah satunya hamba sahaya, amat. Tentu kasus terkahir ini tidak relevan dizaman sekarang jadi tidak perlu dibahas.

Cuman saya heran, Dirut bank Syariah ko tidak paham persoalan yang begitu jelas, terang. Masalahnya kalau persoalan semudah itu saja gak ngerti, bodoh, bagaimana dalam urusan perbankan, dimana disana mengumpulkan banyak sekali persoalan fikih, murabahah, mudhorobah, bai, ijarah, dll.
.
Credit: Kyai Ahmad Tsauri
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



