DEMOKRASI PERSIMPANGAN MAKNA
Dua dasawarsa elemen masyarakat indonesia semua mengangkat isu – isu sektarianism e terhadap sistem pemerintah orde baru, di mana kemungkinan terjadi kemacetan pada penjalanan sistem dan meledakan sikap konfrontasi masyarakat jika pola otoritariansme masih terus di jalankan, semua golongan bersifat eksklusif yang hanya mementingkan kelompok sendiri, kaum minoritas terdiskriminasi oleh mayoritas,dari intimidasi sampai intimisasi hampir di seluruh aspek masyarakan agama, sosial, budaya, ekonomi bahkan politik.
Semua aktor intelektual berlatar belakang Agamis maupun nasionalis memberanikan oposisi untuk tampil melakukan perubahan mengusung demokrasi, tetapi untuk seorang yang ingin menjadi aktor sebuah gerakan perbuhan harus mempunyai 3 (tiga) syarat,yaitu :
- Cerdas, seorang aktor wajib memiliki sifat cerdas untuk mengubah mainset dalam upaya membuat perubahan
- Konsisten, dalam artian suatu perjuangan tidak di lakukan dalam waktu singkat
- Berani, di haruskan punya mental baja untuk menyikapi semua tekanan yang di timbulkan semua pihak untuk membuat seorang aktor gerakan perubahan tunduk pada sistem.
Di masa itu orang yang mengusung sistem demokrasi di anggap subversi terhadap pemerintah, serta melenceng dari ajaran agama bagi kalangan konservatif yang hanya meidealkan sistem teokrasi, demokrasi itu bukan diskriminatif kalau dari mereka yang bisa mempraktekan hal “ Menerima dan Memberi” , demokrasi mengajarkan kita untuk melihat dari luar tembong rumah, Dalam negara yang luas dan masyarakat yang banyak tidak mungkin segala hal harus datang dari inisiasi pemerintah, pemuda kita tidak boleh terjebak dalam anggapan suatu perbuatan yang di luar sistem di anggap anti sistem, yang berusaha menyaingi kemapanan status quo, dalam demokrasi semua harus di libatkan dan tidak ada istilah santaklaus pemerintah pemilik demokrasi.
Demokrasi muncul pertama kali secara histori islam yaitu di rumah Bani As’idah saat setelah wafatnya nabi SAW, dan kala itu musyawarah meghasilkan keputusan Abu Bakar di angkat sebagai khulafau Rasyidin pertama dari empat lainya, dalam bai’at nya Abu Bakar mendeklarasikan bahwa dirinya di beri mandat oleh rakyat untuk mengimplementasikan al – Qur’an dan sunnah dan hal itu tersebut dapat di klasifikasikan dalam kategori penerapan demokratis (Syafii Maarif)
Tidak seperti mereka yang tidak menspesifikan sistem politik islam yang esensial, (M.Tahir Azhari) mengkarekterisasikan sistem politik islam sebagai “Nomokrasi”, yakni kedaulatan hukum yang di dasarkan pada penguasa hukum tunggal ialah Allah SWT, ada lagi yang berpendapat kedaulatan rakyat sebagai suatu yang tidak mutlak dan terbatas, maka demokrasi lebih merupakan cara untuk mengatur suatu negara bukan untuk mengatur etika budaya masyarakat (Bangsa)
Dalam kasus ini,ada dua contoh praktik demokrasi di Amerika Serikat yaitu :
Minuman Alkohol di larang di berbagai negara bagian, tetapi rakyat menuntut mencabutan larangan tersebut , tuntutan ini di terima dan akhirnya hukumpun di ubah, sekalipun berbagai ekses alkohol masih ada.
Contoh yang ini adalah Homoseksual yang sebelumnya di pandang sebagai suatu fenomena yang abnormal, namun saat ini pemerintah Amerika Sekrikat menerima fenomena HomoSeksual sebagai suatu hal yang normal di kalangan masyarakat Amerika.
Kasus – Kasus contoh di atas itu tidak terjadi dalam indonesia, karena ada prinsip – prinsip moral dan etika suatu budaya, serta hukum yang tidak bisa di ubah melalui referensi Demokrasi, jadi demokrasi bisa di kontol oleh etika budaya dan moralitas.
Demokrasi tidak dapat menyelesaikan seluruh problem masyarakat, karena kehendak umum tidak selalu merupakan cara terbaik dalam pencapaianya, mengingat manusia kebanyakan terpatok pada pengetahuan yang minim dan tidak pasti sehingga pencapainya keputusan tidak selalu meminimalisir problem manusia, sesuai apa yang ada dalam al – Qur,an di katakan ; “ Wa lakin akthar al – nas la ya’lamun”
Pada dasarnya demokrasi itu sulit untuk di definisikan secara baku, sistem demokratis tidak dapat hanya di definisikan melalui pemilihan umum yang bebas dan adanya institusi – inatitusi formal negara seperti adanya DPR,Partai – Partai politik, pemilu dan hak – hak negara, Demokrasi lebih baik di definisikan dengan merujuk pada ide tentang “Demokrasi Substansial”.
Penulis :
FRANKY ALEXANDER ROGER