The news is by your side.

Gagal Paham Membandingkan Takut Corona dengan Takut Allah

Mengambil jalan tengah itulah yang kemudian dilakukan para ulama. Kewajiban shalat Jumat tidak diabaikan, hanya diganti dengan shalat Dhuhur sebab aturan fiqih memang demikian, yakni jika shalat Jumat terhalang untuk dilaksanakan, maka harus diganti dengan shalat Dhuhur. Jadi dalam hal ini tidak ada perintah dan larangan Allah yang dilanggar.

Di sisi lain, hak kaum Muslimin untuk tidak terancam keselamatan jiwanya dipenuhi dengan meniadakan shalat Jumat demi menghindari tertular penyakit Corona. Upaya menghindari ini harus lebih diutamakan sesuai dengan kaidah fiqih: “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (menghindari kerusakan didahulukan daripada melakukan kebaikan).

Kesimpulannya, fatwa ulama meniadakan shalat Jumat sebagaimana diuraikan di atas telah sesuai dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan kata lain fatwa itu dikeluarkan justru karena rasa takut mereka kepada Allah subhanahu wata’ala. Mereka sadar betul akan besarnya tanggung jawab di hadapan Allah atas kemaslahatan umat dengan lebih mendahulukan upaya menghindari kerusakan (mafsadat) daripada mencari kebaikan (mashalih). Jadi tidak benar para ulama itu telah menempatkan virus Corona (Covid-19) lebih tinggi di atas tuhannya. Na’udzu billahi min dzalik.

Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.