Gelorakan Minat Mesantren, STID Albiruni-RMINU Jabar Teken Kontrak
Cirebon-Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Albiruni Cirebon meneken kontrak kerja sama dengan Rabithoh Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Jawa Barat. Memorandum of Understanding (MoU) dilangsungkan di tengah-tengah Pembekalan Mahasiswa yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) di Aula STID Albiruni, Senin (21/2).
Ketua STID Albiruni Cirebon KH. Lukman Hakim, MA. menegaskan, kerja sama tersebut merupakan sebuah ikhtiar menghidupkan minat mesantren. Sedikitnya ada dua hal yang melatar belakanginya. Yakni, berkenaan dengan visi dan misi (STID) Albiruni dan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain perlu melakukan pendidikan dan pelatihan sekaligus penelitian kepada masyarakat, pihak STID Albiruni Cirebon juga merasa penting melakukan sinergi dengan beberapa lembaga. Itu sudah tersentuh di naskah MoU.
“Maka, STID Albiruni Cirebon bekerja sama dengan semua pihak. Untuk membangun pesantren Jabar, kita tidak bisa sendirian. Sehingga, RMINU sebagai salah satu stakeholder sekaligus user dari pesantren Jabar, perlu kita libatkan,” Ujar KH Lukman yang juga wakil Ketua PWNU Jabar ini .
Untuk itu, ruang lingkup kerja sama STID Albiruni Cirebon dan RMINU meliputi pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengembangan sumberdaya insani, serta minat mesantren.
Selain itu, RMINU berhak melakukan kegiatan kegiatan-kegiatan kepesantrenan di STID Albiruni Cirebon seperti sosialisasi, Pelaksanaan Pelatihan, seminar dan lain-lain tanpa dikenakan biaya apapun. Konpensasinya, mahasiswa STID Albiruni Cirebon dapat melakukan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) di pesantren Jabar.
Ketua RMINU Jabar melalui Koordinator Bidang Kerja Sama Ach Syaikhu Azmy menerangkan, perjanjian tersebut merupakan induk atau payung dari pedoman kerja sama yang disusun secara tersendiri untuk setiap bidang kerjasama. Itu semua akan dilaksanakan dan atau ditindak lanjuti oleh unit-unit yang ada pada STID Albiruni Cirebon atau satuan kerja dan mitra kerja sama.”MoU ini diharapkan terus berkembang ke depannya. Itu berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperbarui kembali atas kesepakatan para pihak,” Pungkas Pria lulusan Lirboyo itu. (ndp/Dhamiry)