HAFIDZ ABDURRAHMAN JANGAN GEER! IBNU HAJAR AL-HAITAMI BUKAN MEMBICARAKAN KHILAFAH YANG SEDANG DIPERJUANGKAN HTI
Contohnya soal hukum NKRI. Madzhab Tahririyah tidak menemukan ijma’ sahabat tentang hal tersebut. Halal atau haram? Sehingga madzhab Tahririyah harus kembali ke pendapat/fatwa (ra’yu/qaul) Amir Hizbut Tahrir untuk menghukuminya. Cuma, pendapat (ra’yu/qaul) tidak bisa dijadikan hujjah syar’i karena tidak ditemukan dalil dari al-Qur’an dan Hadits yang menunjuk akan hal itu. Adapun madzhab Syafi’iyah menggunakan ijma’ ahli fiqih. Semua ahli fiqih di Nusantara sepakat bahwa NKRI adalah daulah yang absah secara syar’i.
Dari metode istinbath hukum madzhab Syafi’iyah ini kita tahu, bahwa penerimaan penganut madzhab Syafi’iyah terhadap NKRI justru karena mereka paham dan mengamalkan madzhab mereka. Sebaliknya pun demikian. Penolakan mereka terhadap Khilafah Tahririyah karena tidak sesuai dengan ushul fiqih yang mereka pegang. Jadi, sama sekali, bukan karena mereka tidak paham madzhab Syafi’iyah.
Karena metode istinbath hukum NKRI berdasarkan ijma’ ahli fiqih, yang notabene perincian dari syari’ah Islam, maka NKRI adalah ajaran Islam yang harus ditegakkan, dipelihara dan dijaga. Ini bukan soal cinta atau benci. Ini soal penerapan hukum syara’. Walhasil, penolakan penganut madzhab Syafi’iyah terhadap Khilafah Tahririyah tidak ada hubungannya dengan rasa benci seperti prasangka HAR.