Hukum Salat Memakai Masker
Berangkat dari pertanyaan melalui WA, mengenai hukum memakai masker saat sedang salat. Penanya melampirkan hadis yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu
(عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ»)
“Dari Abu Huraurah R.A, Berkata: Rasulullah SAW melarang seseorang menutup mulutnya dalam salat”
Hadis tersebut yang secara sederhana kualitasnya dinilai hasan, dikeluarkan oleh Imam Ibn Majah (Sunan Ibn Majah, I/310), juga dengan redaksi yang berbeda dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (Sunan Abiy Dawud, I/174), Imam Al-Bayhaqiy (Sunan al-Kubra, II/343), Imam Al-Hakim (Al-Mustadrak, I/372), Imam Ibn Hibban (Shahih Ibn Hibban, VI/117), Imam Ibn Khuzaymah (Shahih Ibn Khuzaymah, I/379).
Al-Thibiy, dalam penjelasannya terhadap hadis tersebut di bukunya Syarh al-Misykah (III/967), menilai alasan pelarangan tersebut adalah karena dengan adanya mulut yang ditutupi sorban saat salat, maka tentu akan mengganggu terhadap artikulasi bacaan salat serta kesempurnaan sujud (menempelkan hidung ke tempat sujud).
Buku lain :