Hukum Salat Memakai Masker
Berangkat dari pertanyaan melalui WA, mengenai hukum memakai masker saat sedang salat. Penanya melampirkan hadis yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu
(عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ»)
“Dari Abu Huraurah R.A, Berkata: Rasulullah SAW melarang seseorang menutup mulutnya dalam salat”
Hadis tersebut yang secara sederhana kualitasnya dinilai hasan, dikeluarkan oleh Imam Ibn Majah (Sunan Ibn Majah, I/310), juga dengan redaksi yang berbeda dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (Sunan Abiy Dawud, I/174), Imam Al-Bayhaqiy (Sunan al-Kubra, II/343), Imam Al-Hakim (Al-Mustadrak, I/372), Imam Ibn Hibban (Shahih Ibn Hibban, VI/117), Imam Ibn Khuzaymah (Shahih Ibn Khuzaymah, I/379).
Follow Channel LTNNU Jabar di Whatsapp untuk mendapatkan update artikel terbaru. Klik Link ini >> Channel LTNNU Jabar
Al-Thibiy, dalam penjelasannya terhadap hadis tersebut di bukunya Syarh al-Misykah (III/967), menilai alasan pelarangan tersebut adalah karena dengan adanya mulut yang ditutupi sorban saat salat, maka tentu akan mengganggu terhadap artikulasi bacaan salat serta kesempurnaan sujud (menempelkan hidung ke tempat sujud).