Hukum Salat Memakai Masker
Menurut Imam Al-Ruyani dalam bukunya Bahrul Madzhab (II/91), bahwa memang sudah menjadi kebiasaan orang arab, menutupi mulutnya dengan kain sorban, termasuk saat sedang salat, sehingga lahirlah larangan menutupi mulut tersebut jika dilakukan saat sedang salat.
Lantas secara fikih, larangan tersebut hukumnya bagaimana? Jika kita telusuri kitab-kitab fikih, ternyata hukum dari larangan tersebut adalah sebatas makruh saja. Jadi kesimpulannya hukum memakai masker saat salat itu makruh? Jawabannya iya kalau tidak ada keperluan, tapi jika ada keperluan, seperti sekarang ini musim wabah COVID-19, misal salat di mesjid umum yang potensial dapat menyebarkan virus, maka hukum makruh tersebut menjadi hilang, alias tidak jadi masalah salat sambil memakai masker.
(Al-Najm al-Wahhaj fiy Syarh al-Minhaj, II/239)

Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



