The news is by your side.

Ini 5 Poin Penting Rekomendasi Munas dan Konbes NU 2019

Ini 5 Poin Penting Rekomendasi Munas dan Konbes NU 2019 | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa Barat
Ini 5 Poin Penting Rekomendasi Munas dan Konbes NU 2019 | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa Barat

BANJAR – Ketua Umum PBNU (Pengurus Besar NU), Prof. Dr. KH. Said Aqil Siraj, MA membacakan 5 poin penting rekomendasi penting yang akan diserahkan kepada Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, baik menyangkut keagamaan yaitu Munas (Musyawarah Nasional) Alim Ulama maupun berkaitan dengan organisasi yaitu Konbes (Konferensi Besar) Nahdlatul Ulama pada saat acara penutupan Munas dan Konbes NU di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3).

Pertama, dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa (muwathanah) tidak dikenal istilah kafir. Setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata konstitusi.

Ini 5 Poin Penting Rekomendasi Munas dan Konbes NU 2019 | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa Barat

Kiai Said memaparkan bahwa istilah kafir hanya berlaku ketika Nabi Muhammad SAW berada di Mekkah untuk menyebut orang-orang yang menyembah berhala, yang waktu itu tidak memiliki kitab suci yang tidak memiliki agama yang benar. Tapi setelah Nabi Muhammad hijrah, tidak ada istilah kafir untuk warga negara Madinah yang non muslim. Ia menyebut ada tiga suku yang belum memeluk Islam yakni; Suku Bani Qainuqa, Quraidzah dan Nadhir, disebut non muslim, tidak disebut kafir.
Kedua, berdasarkan konstitusi, Indonesia bukan darul fatwa, maka tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa selain mahkamah agung.

Beliau menerangkan, NU tidak mengenal istilah fatwa, hanya hasil musyawarah Alim Ulama NU, bukan fatwa. Karena Indonesia bukan negara agama, berbeda dengan negara timur tengah yang memiliki mufti, namun di sisi yang lain tidak boleh ada warga negara Indonesia yang tidak beragama, maka ada kementerian agama tapi bukan darul fatwa.

Oleh karena hanya institusi yang diberikan mandat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sah yang boleh mengeluarkan fatwa, maka NU menegaskan tidak satupun lembaga yang mengatasnamakan dirinya sebagai mufti memegang otoritas fatwa.

Ketiga, sampah plastik yang sudah menjadi persoalan dunia disebabkan oleh faktor industri dan rendahnya budaya masyarakat menyadari resiko bahaya sampah plastik. Oleh karena itu, penanganan sampah plastik harus memasukkan elemen budaya, sehingga terbangun cara pandang dan perilaku masyarakat terhadap pentingnya menghindarkan diri dari bahaya sampah plastik.

Keempat, Money Game yang dikenal dengan sistem MLM (Multi Level Marketing) yang mengandung unsur gharar (manipulasi/tipu muslihat), tidak transparan, ada pihak yang dirugikan, mengandung kedzaliman, dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus dari transaksi yang berupa bonus yang bukan barang maka hukumnya haram.

Kelima, mengoptimalisasi peran NU turut serta menyelesaikan konflik internasional dan mewujudkan perdamaian dunia dengan semangat Islam Nusantara.

Ini 5 Poin Penting Rekomendasi Munas dan Konbes NU 2019 | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa Barat

NU memiliki modal sosial dan insfrastruktur organisasi yang cukup untuk melakukan peran itu. Antara lain dengan mengoptimalkan peran 36 PCI (Pengurus Cabang Istimewa) NU di seluruh penjuru dunia sebagai International Offices.

Kiai Said bercerita bahwa NU sudah turut aktif mewujudkan perdamain dunia diantaranya konflik di Afghanistan, sunni-syiah dan antara Uighur dengan pemerintah Tiongkok. Ia juga mengatakan bahwa ada sejumlah negara yang warga aslinya telah mendirikan NU seperti di Malaysia, Sudan dan Afganistan.

“Inilah misi NU ingin menyebarkan ukhwah wathaniyah dan juga ukhwah insaniyah persaudaraan sesama manusia,” pungkas tokoh yang masuk 50 muslim yang paling berpengaruh di dunia saat ini.

Ketum PBNU dua periode tersebut berharap NU ke depan semakin bermanfaat untuk semua khususnya warga NU.

“Sudah saatnya kita berperan aktif menjadi pemain bukan hanya penonton. NU berperan di setiap lini kemasyarakatan diniyyan tsaqafiyyah hadlariyyan ijtima’iyyan madaniyyan iqtishadiyyan serta siyasiyyan,” tutup Kiai Said. (eep)

Sumber : Jatman Online

Leave A Reply

Your email address will not be published.