The news is by your side.

Inilah Ketentuan Walimah yang Harus Dipenuhi

Mustofa Al-Mu’thi – Sebuah pernikahan tentunya tidak lepas dari yang namanya resepsi. Resepsi memang bukan hal wajib dalam pernikahan. Tapi, hampir setiap orang mengadakannya agar orang lain tahu bahwa ada kebahagiaan di sekitar mereka.

Resepsi menurut Wikipedia adalah pesta perayaan yang dihadiri oleh tamu-tamu tertentu. Resepsi juga dapat diartikan sebagai tempat untuk mengumumkan bahwa di tempat tersebut sedang menerima kabar gembira.

Secara fikih, resepsi disebut dengan walimah. Syeikh Zainudin Al-Malibary menjelaskan dalam kitab Fathul mu’in;

وتسن إجابة سائر الولائم كما عمل للختان والولادة وسلامة المرأة الطلق وقدوم المسافر وختم القرآن
“Sunah menghadiri walimah(resepsi) seperti walimah khitan, kelahiran anak, tidak jadi talak, dan ada juga walimah untuk menyambut kedatangan orang yang habis bepergian jauh”

Walimah banyak ragamnya sebagaimana keterangan di atas. Dan dari situ dapat disimpulkan bahwa orang mengadakannya lantaran sedang berbahagia. Sedangkan bagi orang yang diundang sunah untuk datang, bahkan wajib tatkala walimatul ‘ursi(resepsi pernikahan).

Walimatul ‘ursi sendiri adalah walimah untuk memberitahu orang lain bahwa sedang ada sebuah pesta pernikahan di tempat tersebut. Dalam mengadakan walimatul ‘ursi terdapat beberapa hukum dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Hukum mengadakan walimatul ‘ursi sunah muakkad bagi:

a. mempelai pria yang bisa mengalokasikan hartanya dengan baik.
b. jika mempelai pria tidak bisa mengalokasikan hartanya dengan baik, maka kesunahan ini berlaku bagi wali dari mempelai pria tersebut. Asalkan, harta yang digunakan untuk mengadakan walimah itu milik si wali sendiri. Jika harta tersebut milik Si mempelai pria, maka haram mengadakan walimah.

Pelaksanaan walimah dilakukan setelah akad pernikahan. Dan waktu yang paling
utama adalah setelah si suami mewathi’ istrinya. Akan tetapi kesunahan sudah bisa
didapatkan jika si suami belum mewathi’ istrinya. Walimah lebih baik dilakukan pada malam hari karena ketenangan akan didapatkan pada malam hari.

Hukum menghadiri walimah
Sedangkan hukum menghadiri walimah lil ‘ursy adalah wajib, dikarenakan ada hadis
yang berbunyi:

إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها (الصحيحين)
Artinya: “ketika ada orang yang mengundang kalian ke walimah, maka hadirilah”(H.R
Bukhori Muslim)

Sehingga, jika ada orang yang mendapat undangan walimah, entah itu dari keluarga,
teman, kenalan, atau siapapun, maka wajib menghadirinya. Kecuali jika memang ada halangan. Yang dimaksud halangan disini adalah halangan yang ada pada salat jum’at,
seperti sakit, jalanan becek, atau ngantuk yang sangat berat, maka tidak wajib menghadiri
walimah.

Di dalam kitab Fathul mu’in, Syeikh Al-Malibary menyebutkan ketentuan-
ketentuan yang harus dipenuhi, baik dari pihak tamu undangan atau dari si pembuat
acaranya, yaitu:

a. Jika yang mengundang adalah Wanita dan yang diundang Wanita pula, harus dapat izin
dari suaminya atau tuannya. Jika yang mengundang laki-laki, maka tidak boleh meskipun dapat izin dari suaminya. Kecuali di tempat walimah tersebut ada pencegah agar tidak sampai terjadi berduaan. Maka boleh menghadirinya.

b. tidak mengetahui adanya harta yang syubhat yang digunakan dalam walimah. Jika si tamu
undangan mengetahui kalau harta tersebut tercampur dengan barang syubhat walaupun
sedikit, maka tidak wajib menghadirinya. Bahkan menjadi makruh jika si tamu undangan
tahu kalau sebagian harta tersebut hukumnya adalah barang syubhat.

c. Jika si tamu undangan tahu kalau makanan yang ada pada walimah tersebut haram, maka
haram menghadirinya, walaupun tidak berniat untuk memakannya. Semisal, yang
mengundang adalah orang yang di daerahnya terkenal dengan juragan babi, maka haram
menghadirinya.

d. ketentuan selanjutnya adalah tempat terjadinya walimah harus terbebas dari barang
mungkar. Contoh barang mungkar adalah karpet curian, tirai yang terbuat dari sutera, atau piring ghosoban. Jika terdapat barang mungkar, maka haram bagi si tamu undangan
menghadiri walimah.

e. tamu undangan juga tidak boleh menghadiri walimah jika di acara tersebut terdapat
biduan dangdut yang sampai terlihat auratnya. Juga terdapat semacam stand up comedy
yang dibumbui dengan kebohongan. Maka haram menghadirinya.

Jika beberapa ketentuan diatas terpenuhi, Insya Allah, kehadiran tamu undangan maupun usaha si mempelai dalam melaksanakan walimah mendapat kesunnahan yang telah dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Penulis
Mustofa Al-Mu'thi

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.