Ketua LP Ma’arif Memprotes Soal Ujian Fiqh MA Kelas XII

Terkait temuan soal ujian fiqh Aliyah kelas XII yang menyebutkan tentang khilafah tersebut, Ketua LP Ma’arif NU langsung menghubungi Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof.Dr.H.Kamaruddin Amin dan Direktur KSKK Kemenag Dr.H.Ahmad Umar.
Mendapat teguran bernada protes Ketua LP Ma’arif NU, pihak Dirjen Pendis langsung menegur kepada Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan, Nur Fahmi. Dalam penjelasan yang diterima Dirjen Pendis, tambahnya, Kakanwil Nur Fahmi menyatakan soal itu dibuat oleh MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran).
Meskipun demikian, pihaknya akan mengambil langkah-langkah: 1) Memanggil MGMP (Rabu 6/12 pagi); 2) Membubarkan MGMP; 3) Membentuk MGMP baru; 3) Membatalkan ulangan mapel agama yang soalnya bermasalah; 4) Memerintahkan MGMP untuk membuat soal baru; 5) Melaksanakan ulang ulangan mapel agama setelah ulangan semua mapel selesai; 6) Menjatuhkan sanksi kepada pembuat soal ulangan mapel agama.
Lebih jauh KHZ.Arifin Junaidi menjelaskan bahwa, mendirikan khilafah adalah cita-cita dan perjuangan HTI yang sudah dibubarkan berdasarkan Perppu Nomor 2/2027 tentang Ormas.
“kami mengapresiasi kecepatan gerak jajaran Kemenag dalam masqalah tersebut. Kami berharap Kemenag mengantisipasi terulangnya hal tersebut dengan menata kembali MGMP,” tandas Kiai Arjuna.
Dalam hal ini, Ketua LP Ma’arif NU mengusulkan kepada Kemenag, karena yang dijadikan soal khilafah ada di KI, KD, maka alangkah baiknya KI, KD segera ditinjau kembali. (Wago)