The news is by your side.

Kritik atas Felix Siauw pada Acara ILC Selasa, 5/12/2017

Oleh Ayik Heriansyah

1. Di Indonesia Islam tidak mengatur kehidupan sosial.

Pengertian kehidupan sosial yang diadopsi (tabanni) oleh Hizbut Tahrir dan FS tentunya sebagai anggota HTI adalah interaksi (hubungan) pria dan wanita terkait pembatasan dan pemisahan dalam pergaulan, tentang aurat dan pakaian pria/wanita, bab nikah, nafkah, talaq, ruju’, hak asuh, harta warisan, dll. Semua ini termaktub di kitab mutabanat HT yang dihalaqahkan oleh anggotanya yang berjudul Nizhamul Ijtima’i fil Islam.

Di Indonesia pembatasan, pemisahan pergaulan pria wanita dan menutup aurat merupakan kewajiban moral individu yang didukung oleh pemerintah. Tidak ada aturan yang melarang. Adapun hukum perkawinan dan hukum-hukum ikutannya Pemerintah Indonesia menerapkan UU Perkawinan yang dan membuat Peradilan Agama yang berdasarkan syariah Islam.

Pernyataan Felix Siauw (FS) tentang tidak diterapkannya Islam di kehidupan sosial bertentangan dengan realitas.

2. Bahwa Indonesia bukan negara Islam dan syariat Islam belum diterapkan secara menyeluruh (kaffah) perlu diperinci maksudnya. Jika Indonesia disebut bukan negara yang berlabel Islam ya, itu kenyataannya. Namun labelling bukan tuntutan Dan tujuan dari syariah Islam. Sehingga label negara “Islam” atau bukan tidak termasuk kerangka syar’iyah ketika membahas negara.

Di dalam ajaran Islam aspek ritual (mahdhah) dan non ritual (ghairu mahdhah) berbeda titik stressingnya. Ibadah ritual mementingkan niat (motif) dan kaifiyat (bentuk/form dan tata cara) sedangkan ibadah non ritual dilihat dari akad dan maksud/tujuan/fumgsi). Ibadah ritual bersifat formal, ibadah non ritual bercorak fungsional.

Urusan negara, pemerintahan, politik, bendera, dll tergolong ibadah non ritual jadi yang dinilai fungsinya bukan formalitasnya. Dalam ikhtiar mencapai maksud ‘ tujuan syariah (maqashid syariah) untuk mewujudkan kemashlahatan warga negara, NKRI dan pemerintahannya telah menjalankan fungsinya meskipun tidak sesempurna negara dan pemerintahan di zaman Nabi dan Khulafa’ur Rasyidin. Dengan demikinan NKRI dan pemerintahannya adalah negara dan pemerintahan yang syar’i secara fungsional walaupun tidak berlabel negara Islam.

Karena NKRI dan pemerintahannya sudah syar’i maka tidak perlu dikhilafahkan lagi bahkan bisa haram jika usaha HTI mengkhilafahkan Indonesia membawa mudharat dan perpecahan umat.

Harus tetap diakui bahwa upaya pemerintah mewujudkan kemashlahatan umat belum sempurna dan menyeluruh (kaffah). Tapi di balik itu ada i’tikad dan amanah konstitusi yang diemban pemerintah untuk terus menyempurnakan ikhtiar mewujudkan kenashlahatan umat pada semua aspek kehidupan.

Jadi belum ada illat (alasan syar’i) untuk mengkudeta pemerintah dan menggantikan NKRI menjadi Khilafah ala HTI.

3. Tentang bendera Rasulullah Saw. Terlepas dari status haditsnya shahih, hasan atau dha’if bahwa tidak ada indikasi (qarinah) di dalam hadits tersebut yang mewajibkan umat Muhammad saw untuk berbendera hitam putih seperti yang diusung FS. Hadits itu hanya khabar (informasi) sebagaimana hadits yang mengkhabarkan bahwa Khadijah istri Rasulullah lantas apa umat Islam wajib punya istri Khadijah atau yang bernama Khadijah.

Bendera Rasulullah boleh digunakan oleh siapa saja. Hanya saja sayangnya HTI dan FS membajak bendera Rasulullah untuk kegiatan kampanye Khilafah ala HTI. HTI hendak mengkontraskan bendera Rasulullah dengan bendera Merah Putih untuk mendelegitimasi bendera NKRI. NKRI ini absah secara syar’i sebab itu setiap usaha untuk mendelegitimasinya terkategori perbuatan bughat (makar).

HTI dan FS menggunakan bendera Rasulullah untuk tujuan makar yang hukumnya haram.

4. Utsmani yang pemerintahannya dianggap Khilafah oleh FS ternyata tidak mengadopsi bendera Liwa Rayah. Ini bukti penggunaan bendera Rasulullah tidak wajib.

5. FS menyampaikan makna Khilafah dengan makna personal dan fungsional Khalifah. Padahal bukan makna itu yang diperjuangkan oleh HTI dan FS. Khilafah yang diperjuangkan oleh HTI dan FS lebih spesifik dari sekedar pemerintahan Islam seperti yang disampaikan oleh Pak Mahfud MD. Khilafah yang diperjuangkannya HTI dan FS adalah pemerintahan Islam yang dipimpin oleh Khalifah dari kader terbaik Hizbut Tahrir yakni Amir Hizbut Tahrir yang menerapkan konstitusi susunan Amir Hizbut Tahrir.

Lebih tepat kalau kita katakan Khilafah yang diperjuangkan oleh FS adalah KHILAFAH TAHRIRIYAH ‘ALA MINHAJIN NABHANIYAH (KHILAFAH ALA HIZBUT TAHRIR BERDASARKAN METODE IJTIHAD (Baca : Pendapat politik / tata negara, red.) SYAIKH TAQIYUDDIN AN-NABHANI)

Penulis adalah Jama’ah Sabtuan NU Kota Bandung, Pegiat di Institute for Democracy Education. Mantan Ketua HTI Babel 2004-2010.

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.