MLM Mengandung Unsur Judi
M. Asnawi Ridwan – Memang Multi Level Marketing ( MLM ) dengan skema Piramida dan ada syarat pembelian produk di awal telah mendapatkan izin dari pemerintah. Namun, sesuai hasil Bahtsul Masail pada forum Munas alim ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ di Banjar tahun lalu, sebenarnya secara syariat hukumnya adalah haram karena terdapat beberapa unsur. salah satu penyebab keharamannya adalah karena ada unsur praktek judi yang terorganisir. Unsur ini begitu nampak ketika biaya yang menjadi syarat pada awal pendaftaran lebih mahal dari pada harga barang yang dijual.
Pemandangan ini bisa dilihat dari definisi judi adalah mengeluarkan uang untuk memperoleh uang yang lebih besar dengan cara spekulatif.
Motifasi pembeli adalah ingin mendapatkan bonus yang didapatkan dari bertambahnya jaringan bukan dari kebutuhan dan manfaat produk.
Seseorang membeli produk pada dasarnya berlandaskan kebutuhan atau keinginan dari barang yang dibelinya.
Namun ternyata sistem MLM bisa merubah hal itu menjadi sebuah keinginan saja. Yaitu keinginan untuk sukses dan kaya.
Sukses dan kaya dari jual beli bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Hanya saja syariat sudah memberikan batasan-batasan dalam menempuh kesuksesan itu.
Buku lain :