The news is by your side.

Munas NU Dorong Definisi Jabatan Politik dan Jabatan Publik

Munas NU Dorong Definisi Jabatan Politik dan Jabatan Publik | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa Barat
Munas NU Dorong Definisi Jabatan Politik dan Jabatan Publik | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa Barat

Banjar, NU Online
Komisi Organisasi Munas dan Konbes NU 2019 mendorong definisi jabatan politik dan jabatan publik dalam anggaran rumah tangga (ART) Nahdlatul Ulama. Hal ini masuk dalam pembahasan terkait persoalan rangkap jabatan.

Ketua Sidang Komisi Organisasi H Andi Najmi Fuaidi mengatakan, rangkap jabatan merupakan persoalan yang kerap muncul dan menimbulkan kontroversi dalam tubuh organisasi karena tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam ART NU.

“Di dalam ART hanya disebutkan bahwa pengurus harian tidak diperbolehkan rangkap jabatan politik. Di situ langsung disebutkan, presiden, wakil presiden, gubernur, wali kota, dan bupati. Tidak dijelaskan apa yang dimaksud jabatan politik,” ujar Andi Najmi, Kamis (28/2) di Pesantren Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat.

Menurutnya, karena tidak ada penjelasan lebih lanjut, yang timbul multitafsir. Maka harus ada definisi tentang jabatan politik dan jabatan publik yang dijelaskan dalam pasal-pasal berikutnya.

Sebelum memulai sidang, Andi Najmi mempersilakan sesepuh Muslimat NU Hj Mahfudhoh Aly Ubaid untuk memimpin doa. Salah seorang putri KH Wahab Chasbullah itu didampingi Sekretaris Umum PP Muslimat NU, Hj Ulfah Masfufah.

Andi Najmi didampingi H Ulil Hadrawi sebagai sekretaris sidang dan Tohari Cholil sebagai wakil ketua sidang. Hadir sejumlah pengurus wilayah dan pengurus cabang NU, badan otonom, dan lembaga. (Fathoni)

Sumber : NU Online

Leave A Reply

Your email address will not be published.