The news is by your side.

PBNU Sikapi Permendag 29/2019 yang Tiadakan Kewajiban Label Halal

Maksum mengatakan, kebijakan Pemerintah yang tidak peka terhadap SARA tersebut akan berpotensi besar menyakiti sekelompok pemeluk agama. Ketidakpekaaan tersebut karena Permendag tidak sensitif terhadap terhadap kebutuhan Muslim. Umat Islam saja, kata dia, jika memasuki pasar (berjualan), diwajibkan membawa (menjual) barang halal. Namun dengan peraturan itu, dipaksa menerima barang tidak halal.

“Kalo kebijakan pemerintah tidak sensitif SARA maka pada gilirannya pasti menyakiti sekelompok pemeluk agama dan potensial menimbulkan persoalan SARA yang lebih akut berikut segala implikasi politiknya,” kata Maksum, Senin (16/9).

Menurut pria yang juga Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) ini, persoalan produk halal selain menyangkut hukum agama, juga merupakan gaya hidup di mana masyarakat Muslim memerlukan gaya hidup halal. Karenanya, peniadaan label halal dinilai Maksum sebagai kebijakan bunuh diri.

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.