The news is by your side.

Pergunu Jabar Desak Pemerintah Bentuk Komisi Perlindungan Guru

Bandung, NU Online
Musibah yang terjadi dalam kegiatan Susur Sungai SMPN 1 Turi Kabupaten Sleman, Yogyakarta merupakan duka bagi dunia pendidikan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi para pemangku kebijakan baik yang ada di tingkat pusat maupun daerah.

“Pergunu Jawa Barat turut berduka yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi di SMPN 1 Turi Yogyakarta,”Ungkap Ketua Pengurus Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat, H Saepuloh kepada NU Online melalui sambungan telepon. Rabu (26/2)

Ditambahkannya, belum saja selesai kasus yang menyeret sejumlah guru tersebut malah muncul polemik baru yang dilakukan Polda DI Yogyakarta, yaitu dengan mempertontonkan para guru dalam sebuah konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan dan ‘digunduli’.

“Menurut saya apa yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian sudah merendahkan harkat dan martabat guru,” tegasnya

Lebih lanjut Saipuloh menanyakan asas praduga tak bersalah pada pihak kepolisian dan proses sidang kode etik guru di pihak sekolah sebab keduanya sudah diatur dalam KUHAP dan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dijelaskan Saipuloh, jika terjadi kasus menimpa guru saat melaksanakan tugasnya ada tahapan yang harus dilewati, yaitu mengelar sidang kode etik yang akan menghasilkan keputusan apakah perbuatan guru tersebut hanya melanggar kode etik saja atau sudah masuk unsur pidana.

“Setelah digelar sidang kode etik maka akan ada rekomendasi untuk diarahkan kepada pihak kepolisian,”tambahnya

Kasus di SMPN 1 Turi ini, lanjutnya, mempertegas bahwa perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya masih lemah dan belum menjadi komitmen bersama baik pemerintah pusat maupun daerah.

“Dengan adanya kejadian ini kami mendesak kepada pemerintah untuk segera membentuk Komisi Perlindungan Guru agar ada perlindungan untuk guru baik itu perlindungan hukum, perlindungan keselamatan dan kesehatan, perlindungan profesi dan hak cipta guru,”paparnya.

Dengan adanya Komisi tersebut, tambahnya, guru bisa merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugasnya dan ada kejelasan mengenai tempat pengaduan jika terjadi kasus atau masalah yang menimpa guru dalam melaksanakan tugasnya.

“Ketika ada masalah yang menimpa siswa mereka bisa mengadu kepada KPAI, lalu jika terjadi masalah menimpa guru, kemana kami harus mengadu?,”pungkasnya. (Aiz Luthfi)

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.