Program SPP Gratis yang Digulirkan Gubenur Jawa Barat, Sangat Diskriminatif dan Penuh Pencitraan?

Bandung, Mulai tahun 2020 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menggratiskan pungutan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk pendidikan SMK dan SMA di Jawa Barat dengan mengucurkan anggran 717 milyar dari APBD Jawa Barat, namun disayangkan program ini hanya berlaku bagi SMA dan SMK Negeri.
Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat melalui pesan whatsapp di sela-sela kegiatan Lokakarya Perlindungan Keprofesian bagi Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Direktorat GTK Kemendikbud RI di Hotel Boutique Angkasa Jakarta Pusat, 15/12/2019.
Lebih lanjut H Saepuloh mengatakan bahwa kebijakan tersebut sangat diskriminatif terhadap sekolah swasta dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)
“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubenur Jawa Barat ini sangat Diskriminatif, dan menganaktirikan sekolah swasta, ini sebenarnya melanggar HAM karena prinsip utama dari HAM adalah Non Diskriminatif” tutur Saepuloh
“Jumlah SMA dan SMK swasta di Jawa Barat itu lebih banyak dibanding dengan sekolah Negeri. SMA dan SMK swasta itu jumlahnya ada 3.800 sekolah sedangkan SMA dan SMK Negeri cuman 785 sekolah sebagaimana yang ada di Dapodikdasmen Kemendikbud RI” tutur Saepuloh
Lebih lanjut Saepuloh menegaskan data ini menunjukkan bahwa warga Jawa Barat itu lebih banyak yang sekolah di SMA dan SMK swasta, sehingga kebijakan Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil ini tidak bisa dinikmati oleh sebagian besar warga Jawa Barat. “Banyakkan saja kalau tidak ada SMA dan SMK swasta, apa Sekolah Negeri mampu menampung semua warga Jawa Barat untuk mendapatkan pendidikan? Maka adanya sekolah swasta ini sebenarnya membantu pemerintah dalam mencerdaskan bangsa, sehingga sekolah-sekolah swasta ini harus diberi penghargaan bukannya diberikan perlakukan yang diskriminatif” tutur Saepuloh
Lebih lanjut Saepuloh menegaskan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (2) bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Selain itu, pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Oleh karena itu, Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil harus menggratiskan juga SMA dan SMK swasta yang ada di Jawa Barat, agar tidak terjadi diskriminasi antara sekolah swasta dan negeri. Kalau pun tidak mampu secara anggaran maka sebaiknya nyang 717 milyar tersebut dibagian secara merata kepada SMA dan SMK baik Negeri maupun swasta di Jawa Barat.
“Secara resmi kami sudah mengirimkan surat audiensi kepada Gubenur Jawa Barat untuk membahasakan Permasalah-permasalah pendidikan di Jawa Barat dan jangan dijadikan pendidikan sebagai komoditas pencitraan poltik” tutur Saepuloh