The news is by your side.

Puasa bagi Orang Pikun

Puasa bagi Orang Pikun | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa Barat

Pikun (الهرم, الخريف, العزيز, شيخ كبير, أرذل العمر), merupakan `awaridl al-ahliyah yang dapat menyebabkan seseorang terlepas dari tuntutan hukum, sebagaimana hadis sahih yang dikeluarkan oleh Abu Dawud (« رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ رَوَاهُ ابْنُ جُرَيْجٍ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَلِىٍّ رضى الله عنه عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- زَادَ فِيهِ « وَالْخَرِفِ ») .

Sehingga sejatinya bagi orang pikun, mereka tidak terkena hukum taklif (tuntutan beribadah) sampai ia normal kembali. Jadi ia tidak dikenai kewajiban salat, haji, dll dari sekian kewajiban ibadah mahzhah.

Itu hukum umumnya, namun khusus untuk kewajiban puasa, Allah memberi aturan pengecualian, berdasarkan Alquran surah Albaqarah (2:184) disebutkan “dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”

Oleh karenanya, meski tidak diwajibkan puasa, namun ia harus menggantinya dengan fidyah, yaitu memberi makan orang miskin sebanyak satu mud untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.