The news is by your side.

Puasa bagi Orang Pikun

Meski demikian, memang dalam fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban fidyah bagi orang pikun yang tidak puasa, Imam Al-Rafi`iy dalam bukunya Fath al-`Aziz (Syarh al-Kabir, VI/458) saat menjelaskan bukunya Imam Al-Ghazali (Al-Wajiz), menerangkan bahwa Imam Al-Syafi`iy dalam riwayat Imam Al-Buwaythiy tidak mewajibkan fidyah, sebagaimana pendapatnya Imam Malik, disamakan dengan status anak kecil dan orang gila. Namun yang paling benar adalah pendapat Imam Al-Syafi`iy yang mewajibkan fidyah sebagaimana pendapatnya Imam Hanafi dan Imam Hambali, dengan melandaskan pendapatnya terhadap Surah Albaqarah 184 dan hadis riwayat Ibn Umar, Ibn Abbas, Anas bin Malik dan Abu Hurayrah.

Adapun mengenai waktu membayarkan fidyahnya, Imam al-Nawawi dalam bukunya Al-Majmu` (VI/161) ketika menjelaskan bukunya Imam Al-Syiraziy, Al-Muhadzdzab, memberikan ketentuan bahwa tidak boleh didahulukan dari bulan Ramadan, baru dibolehkan setelah terbit fajar di hari yang tidak puasa tersebut.

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.