The news is by your side.

Share4pay, Praktik Haram Berkedok Bisnis Periklanan di Facebook

Share4pay, Praktik Haram Berkedok Bisnis Periklanan di Facebook | NU Online LTN Nahdlatul Ulama Jawa Barat

Share4pay merupakan sebuah platform yang menawarkan pendapatan bagi user (pengguna) melalui usaha bisnis periklanan di Facebook. Meski mengaku telah membayar para usernya—ditambah testimoni sebagian besar usernya yang mengaku mendapatkan penghasilan darinya, uniknya perusahaan ini tidak mencantumkan di mana letak perusahaan penerbit platform itu berada.

Seorang yang bernaluri bisnis seharusnya mengetahui bahwa keberadaan kantor perusahaan dan pusat layanan servis bisnisnya merupakan hal yang bersifat krusial, mengingat Share4pay merupakan bisnis yang melakukan penggalangan dana masyarakat. Tanpa keberadaan tempat itu, bagaimana mungkin seseorang akan menyerahkan dananya kepada  pihak lain yang tidak diketahui aman atau tidaknya dana yang diserahkan. Apalagi, bila dana itu dimaksudkan untuk melakukan investasi (pengembangan dana).

Cara Mendaftar Menjadi Anggota

Untuk menjadi anggotanya, seorang user harus mendaftar terlebih dulu lewat situs share4pay.net, dengan tiga pilihan paket kelas, yaitu: Paket Unior Rp360.000, Paket Perak Rp2.100.000 dan Paket Emas Rp6.000.000.

Penghasilan yang Ditawarkan

Penghasilan yang ditawarkan oleh Share4pay ini cukup menggiurkan.

Untuk Paket Unior sajadengan biaya pendaftaran sebesar Rp360 ribu, pihak user bisa mendapatkan penghasilan harian sebesar Rp18.000, dengan 2 kali share (membagikan) iklan per harinya yang tercantum dalam aplikasi di Facebook, sehingga satu bulan, ia bisa meraup Rp540.000. Alhasil, sudah balik modal sebesar 100% plus keuntungan sebesar 30%, yaitu Rp180.000.

Adapun untuk Paket Perak, dengan biaya pendaftaran sebesar Rp2,1 juta, pihak user bisa mendapatkan penghasilan sebesar Rp105 ribu per hari dengan beban melakukan share 4 iklan dalam 1 hari, dengan total pendapatan sebesar Rp3.150.000 rupiah  per bulan. Sehingga kembali modal 100%, plus keuntungan sebesar Rp1.050.000 per hari.

Adapun untuk Paket Emas, dengan biaya pendaftaran sebesar Rp6 juta, pihak user bisa meraup penghasilan Rp298.000 per hari, dengan beban menshare iklan di Share4pay 5 kali sehari, sehingga total pendapatan per bulan adalah sebesar Rp8.940.000 ribu. Sehingga seolah kembali modal 100% plus keuntungan sebesar Rp2.940.000.

Semua janji pendapatan itu belum termasuk janji bonus yang bersifat insidental dan berbeda-beda menurut level dan paket kelas yang diikuti.

Skema Bisnis Share4Pay

Pihak Share4pay mengaku menggunakan sistem matahari. Maksudnya, semua bonus dan penghasilan berasal dari pusat, dan bisa diberikan ke siapa saja dari anggotanya.

Tapi, uniknya ada level-level pada setiap paketnya dan berbasis referral. Keberadaan level-level ini justru identik dengan skema piramida atau Multi Level Marketing. Jadi, Level 1 adalah uplinernya, Level 2 adalah downliner 1, dan Level 3 adalah downliner 2.

Sumber Uang yang Dihasilkan oleh Share4Pay

Menurut pengakuan platform ini, sumber keuangan Share4pay diperoleh dari iklan perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengannya. Bagi pihak user pemula, tentu pengakuan administrator Share4pay ini dianggap sebagai kewajaran. Sebab, yang namanya kerja sama periklanan, pasti merupakan kewajaran jika pihak Share4pay mendapatkan penghasilan dari hasil menyebarkan iklan itu.

Namun, di sini justru terletak nilai kejanggalannya, yaitu:

Pertama, jika sudah mendapatkan penghasilan dari perusahaan yang bekerja sama dengannya, mengapa Share4pay masih memungut biaya pendaftaran keanggotaan dari membernya? Mau diapakan uang member itu?

Kedua, jika benar bahwa Share4pay mendapatkan penghasilan dari iklan berbekal kerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar, bukankah hal yang lebih logis jika Share4pay tinggal membesarkan website atau media publikasinya saja?

Ketiga, mengapa justru Share4pay merekrut orang-orang yang tidak memiliki kapasitas sebagai influencer (penggenjot) omzet pemasaran? Teknik ini bukan hanya tidak masuk akal tapi juga tidak normal dilakukan oleh seorang pengusaha.

Istilah kasar yang paling pas barangkali adalah pengusaha enggak waras. Bagaimana mungkin ia menghamburkan modal untuk menggaji pihak yang tidak menggenjot pemasaran sama sekali?

Keempat, apalagi media publikasi itu dilakukan lewat Facebook. Memangnya seberapa banyak orang yang akan melihat postingan iklan di Facebook para member baru yang direkrut oleh Share4pay dengan cara menyetor biaya pendaftaran yang tidak kecil ini? Padahal, pihak Share4pay pasti sudah tahu bahwa postingan-postingan mereka tidak akan banyak dilihat oleh orang lain sebab ia bukan seorang influencer.

Perlu diketahui bahwa orang yang mungkin berpotensi melihat postingan Facebook anda adalah orang yang sering memberikan emoticon like atau share terhadap status anda.

Jika akun Facebook milik seseorang jarang disapa oleh akun lainnya, maka rating keterlihatan akun milik member ini di beranda orang lain juga rendah, sehingga tidak akan banyak dilihat. Pun demikian, semua pihak yang melihat, belum tentu juga akan membeli produk yang diiklankan sebab pemilik akun hanya seorang penyebar iklan dan sama sekali tidak berpengaruh. Wajarkah menggaji pihak yang tidak memiliki reputasi sebagai influencer seperti ini?

Sekali lagi, hanya pengusaha yang tidak wajar saja, yang akan bersedia melakukannya.

Asal Uang yang dipergunakan oleh Share4pay membayar anggotanya

Jika menyimak semua uraian di atas, maka hal paling memungkinkan mengenai sumber asal keungan Share4pay untuk membayar para anggota barunya, adalah bersumber dari pokok-pokok sumber keuangan berikut:

Pertama, pengakuan kerja sama Share4pay dengan perusahaan-perusahaan besar penyebar iklan itu adalah pengakuan fiktif/palsu. Indikasinya:

  1. Share4pay tidak diketahui kantornya di mana berlokasi
  2. Normalnya kerja sama perusahaan dilakukan dengan lembaga pengiklan yang jelas dan memiliki kantor perwakilan dagang resmi
  3. Omzet yang diperoleh dari penyebaran iklan bersifat tidak bisa dijanjikan disebabkan dilakukan oleh pihak yang sama sekali tidak memiliki kelayakan untuk digaji dan memiliki reputasi sebagai influencer

Kedua, karena tidak memiliki sumber kelayakan mendapatkan pemasukan dari hasil omzet penjualan hasil dari beriklan, maka Share4pay pasti telah menggaji para anggotanya dengan menggunakan uang yang berasal dari pendaftaran anggota, khususnya berasal dari para anggota baru yang mendaftar kemudian. Istilah kasarnya, anggota lama dimalingkan oleh admin Share4pay dari uang anggota baru yang mendaftar kemudian.

Ketiga, jika sifat keanggotaan Share4pay ini sudah mencapai titik jenuh, sehingga pihak anggota baru tidak bisa mencari anggotanya, maka dapat dipastikan bahwa Share4pay ini akan tutup.

Keempat, ciri kerja  sebagaimana yang dilakukan Share4pay merupakan ciri khas dari skema ponzi. Kerja menyebarkan iklan hanyalah merupakan kedok. Oleh karenanya, suatu ketika pasti akan tutup sebagaimana hal itu sudah terjadi pada pola-pola skema ponzi yang lain, yang berkedok jual beli atau investasi.

Kelima, karena memenuhi unsur dari skema ponzi yang dicirikan sebagai memakan harta orang lain secara tidak sah (batil), maka hukum mengikuti atau mendaftar,  atau mendapatkan penghasilan yang diperoleh lewat keiikutsertaan dalam Share4pay, hukumnya adalah haram qath’an.

Wallahu a’lam bish shawab

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa TImur

Leave A Reply

Your email address will not be published.