SPP Gratis Bagi SMA/SMK Negeri Ciderai Rasa Keadilan bagi Sekolah Swasta di Jawa Barat
Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 31 ayat 1 dan 2.
Disisi lain,
Undang-undang pendidikan No 20 Thn. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan kesetaraan kedudukan antara sekolah/madrasah negeri dengan swasta dalam layanan pendidikan bagi masyarakat, guna memperluas dan mempermudah akses pendidikan bagi masyarakat.
Tentunya kesemuanya itu berorientasi pada ketercapaian tujuan pendidikan serta terwujudnya cita-cta bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang adil dan beradab. Keadilan dalam memberikan pelayanan pendidikan, tidak akan terpisah dari peran serta pemerintah dalam membantu dan mendorong peran masyarakat (sekolah swasta) dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas bagi seluruh warga negara.
Kebijakan Pemerintah Propinsi Jawa Barat, tentang SPP gratis bagi Sekolah (SMA/SMK/SLB) Negeri merupakan kebijakan yang tanpa/kurang pertimbangan yang matang, sehingga cenderung lebih bersifat mencederai dinamika pendidikan, khususnya bagi sekolah (SMA/SMK/ SLB dan MA) yang terabaikan dalam menjaga eksisibilitas (keberadaan dan keberlangsungan) gerak majunya.
Analisis sederhana, Terdapat 835 sekolahSMA/SMK/SLB negeri di Jawa Barat dengan 759.128 jumlah siswa, yang pada umumnya dari kalangan masyarakat mampu (menengah keatas) dengan indikasi, bahwa rata-rata: 70% siswa memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban dalam membayar SPP dan 30% lainnya memperoleh dispensasi.
Sebaliknya, dari 4.146 SMA/SMK/SLB swasta dengan 1.076.298 jumlah siswa, hanya sekitar 30% siswa yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kewajiban SPP secara baik, 70% lainnya adalah dari kalangan masyarakat menengah kebawah yang memperoleh dispensasi dalam pemenuhan kewajiban membayar SPP.
Tentunya hal ini tidak berlaku bagi segelintir sekolah swasta faforit/bonafide yang jumlahnya sangat kecil.
Demikian pula bagi Madrasah Aliyah (MA), yang jumlahnya 1.198 MA, yang didominasi oleh MA swasta, dengan jumlah siswa 226.069 org.
Dari paparan data di atas, memberikan gambaran secara gamblang kepada kita, kemana kebijakan bantuan layanan pendidikan seharusnya di arahkan
Hadirnya sebuah kebijakan, tentunya diharapkan dapat memberikan manfaat dan dampak positif yang sebesar-besarnya kepada berbagai fihak, khususnya bagi masyarakat kurang mampu (yang membutuhkan)
Berdasarkan kondisi-kondisi diatas, maka Kebijakan Pemerintah Propinsi Jawa Barat, tentang SPP gratis bagi Sekolah (SMA/SMK/SLB) Negeri, terkesan menegaskan dikotomi antar sekolah, serta cenderung semakin memperluas jurang pemisah antara sekolah Negeri, Swasta dan Madrasah.
Tidak hanya itu, kebijakan ini sangatlah tidak mencerminkan keadilan dalam upaya peningkatan layanan pendidikan bagi masyarakat Jawa Barat
Kebijakan Pemerintah Propinsi Jawa Barat, tentang SPP gratis bagi Sekolah (SMA/SMK/SLB) Negeri juga akan berimplikasi pada dinamika pertumbuhan dan perkembangan sekolah swasta dan Madrasah. Dengan demikian, kebijakan ini sangat bertentangan dengan nafas dari tujuan pendidikan dan nilai-nilai serta cita-cita luhur UUD 1945
🙏🙏🙏
M. Taufiq
Ketua PC Pergunu
Kab. Sukabumi