The news is by your side.

Transformasi Hukum

Ramai perihal ternak yang masuk kebun orang, menyebabkan pemilik ternak diancam pidana denda, sebenarnya memang mesti begitu.

Jauh-jauh hari, fikih telah membahas persoalan tersebut. Ibarat yang diambil dari bukunya Imam Al-Adzra’iy menegaskan, bahwa bagi pemilik ternak yang melepaskan peliharaannya di dalam kampung, maka ia bertanggungjawab penuh atas ternak miliknya tersebut. Jika ada pihak yang dirugikan, maka ia harus menggantinya.

Walhasil, transformasi fikih menjadi qanun (hukum positif) ini sebenarnya bentuk kemajuan di bidang hukum. Kita baru akan sadar manfaatnya, pada saat menjadi korban yg dirugikan.

Sederhana saja, betapa jengkelnya kita, saat ayam orang mengotori teras rumah yg baru saja dibersihkan, tidak berfikir utk meracunnya saja sudah untung…. 🤣

(Qut al-Muhtaj, IX/288. RKUHP Edisi September)

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.