WNI Eks ISIS Tak Dipulangkan, PBNU Minta RI Gencarkan Gerakan Deradikalisasi

Jakarta –
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) mendukung langkah pemerintah yang tak akan memulangkan WNI eks ISIS. PBNU meminta pemerintah segera membuat gerakan deradikalisasi.
“Setelah pemerintah melakukan larangan, lebih lanjut menurut saya terus melalukan langkah-langkah deradikalisasi secara tepat. Jadi gerakan deradikalisasi itu jangan bersifat project orientied, tapi harus pendekatannya itu pendekatan edukasi, pendidikan, kemudian melakukan pemetaan-pementaan di kantung-kantung mana yang menjadi basis suburnya tumbuhnya radikalisme itu. Kemudian bertahap langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam pengertian memberikan pemahaman kepada mereka tentu dengan satu pola yang komprehensif,” ujar Sekjen PBNU, A Helmy Faishal Zaini, kepada wartawan, Selasa (11/2/2020) malam.
PBNU, kata Helmy, sejak awal sudah menyampaikan penolakan WNI eks ISIS dipulangkan. Alasannya, lanjut dia, karena ideologi WNI eks ISIS ini sudah bertentangan dengan Pancasila dan telah mengikuti kegiatan militer secara ilegal.
“Kami mendukung sikap tegas pemerintah karena ada dua alasan, alasan pertama alasan konstitusional, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan itu di pasal 23 butir J, jelas bahwa kewarganegaraan seseorang itu dapat dicabut dalam keadaan yang bersangkutan ini mengikuti kegiatan atau dinas tentara asing yang tidak mendapatkan izin dari presiden. Nah kita menempatkan kombatan ISIS itu adalah kegiatan tentara asing, jadi kegiatan militeristik asing yang tidak mendapatkan izin dari presiden,” katanya.
Buku lain :