BERHIJAB DALAM PERSPEKTIF HADIS SEBAGAI KEWAJIBAN, BUKAN SEKEDAR PILIHAN
Alma Miftahul Jannah – Wanita adalah makhluk yang sangat unik, sehingga apapun darinya sangat menarik untuk di bahas Salah satunya hal yang penting untuk dikaji adalah tentang jilbab. Yang tercantum Dalam firman allah
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Ahzab (33): 59]
Jilbab sendiri merupakan Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Ketentuan wanita berhijab sudah jelas diterangkan dalam surat Al-Qur’an dan hadits.. yang selalu diawali dengan kata-kata wanita yang beriman, kalimat ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan jilbab bagi wanita-wanita yang beriman. karena semakin berkembangnya tegnologi dan zaman semakin pula banyak sekali terjadinya perbedaan pola pikir. Banyak sekali di Indonesia para wanita yang berfikiran bawa hijab itu hanya sekedar pilihan. Menurut syariat islam setiap muslim yang baligh diwajibkan untuk menutup aurot sesuai dengan ketentuan islam. Apalagi untuk umat muslim wanita yang memiliki lebih banyak ranah tubuh yang perlu ditutup Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kaum perempuan dari fitnah dan keburukan. Hal ini dapat diketahui dari kumpulan hadits tentang menutup aurat bagi wanita.
1- حدثنا ابن بشار ثنا أبوداود ثنا هشام عن قتادة أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: إنَّ اْلجَـارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تََصْلُحْ أن يُرَي مِنْهَا إِلاوَجْهُهَا وَيَدَاهَا إِلَى اْلمَفْصِلِ. [رواه أبوداود في المراسل، 406]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Ibnu Basyar, telah menceritakan pada kami Abu Dawud, telah menceritakan pada kami Hisyam, dari Qatadah, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua (telapak) tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi)”.” [HR. Abu Dawud, al-Marâsil, no. 406]
2- عن عَائِشَةَ أنَّ أسْمَاءَ بِنْتَ أبي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم وقال: يا أسْمَاءُ إنَّ الْمَرْأةَ إذَا بَلَغَتِ المَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ لَها أنْ يُرَى مِنْهَا إلاَّ هٰذَا وَهٰذَا، وَأشَارَ إلى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ . قالَ أَبُو دَاوُدَ هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رضي الله عنها [رواه أبوداود في سننه, 4140]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah bahwasannya Asma’ binti Abu Bakar masuk (dan menemui) Rasulullah saw sedang ia memakai pakaian yang tipis. Nabi saw pun berpaling darinya dan bersabda: “Hai Asma’ apabila wanita telah mengeluarkan darah haid (tanda dewasa), maka tidak boleh tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini. Dan Nabi saw berisyarat pada wajah dan kedua telapak tangannya.” [HR. Abu Dawud dalam Sunannya, no.4140, hadits ini dinilai mursal oleh Abu Dawud]
Ketentuan wanita berhijab sudah jelas diterangkan dalam dan hadits di atas. Bahwasanya menututp aurot itu sangatlah penting untuk meredam berbagai macam fitnah (kerusakan) Jika berbagai macam fitnah redup dan lenyap, maka masyarakat yang dihuni oleh kaum wanita berhijab akan lebih aman dan selamat dari fitnah. Sebaliknya, masyarakat yang dihuni oleh wanita yang gemar bertabarruj (berdandan seronok), pamer aurat dan keindahan tubuh, sangatlah rentan terhadap ancaman berbagai fitnah dan pelecehan seksual serta gejolak syahwat yang membawa malapetaka dan kehancuran yang sangat besar. Jasad yang bugil jelas akan memancing perhatian dan pandangan berbisa. Itulah tahapan pertama bagi penghancuran dan pengrusakan moral dan peradaban sebuah masyarakat. Dengan begitu bahwa perempuan muslim (muslimah) yang tidak memakai jilbab selama hidupnya, termasuk kelompok mereka yang tidak mematuhi perintah Allah swt dan Rasul-Nya sebagaimana diterangkan sebelumnya. Untuk itu, kami menganjurkan bagi para muslimah agar mentaati perintah Allah, dalam hal ini memakai jilbab untuk menutup auratnya sesuai dengan syarat-syarat berjilbab yang baik. Juga menjadi kewajiban bagi saudara untuk mengingatkan saudara lainya.
SYARAT-SYARAT HIJAB
Hijab sebagai bagian dari syariat islam, memiliki batasan-batasan jelas. Para ulama pembela agama Allah telah memaparkan dalam tulisan-tulisan mereka seputar kriteria hijab. Setiap mukminah hendaknya memperhatikan batasan syariat berkaitan dengan hijab ini.unruk dijadikan sebagai dasar rujukan Kitabullah dan Sunnah Nabi, serta tidak berpegang kepada pendapat-pendapat menyimpang dari para pengekor hawa nafsu yang berfikiran juga bahwa hijab ini suatu pilihan. Diantara syarat-syarat hijab antara lain:
a. Pertama : Hendaknya menutup seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikitpun selain yang dikecualikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
b. Kedua : Hendaknya hijab tidak menarik perhatian pandangan laki-laki bukan mahram. Agar hijab tidak memancing pandangan kaum laki-laki maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-. Hendaknya hijab terbuat dari kain yang tebal tidak menampakkan warna kulit tubuh.
-. Hendaknya hijab tersebut longgar dan tidak menampakkan bentuk anggota tubuh.
-. Hendaknya hijab tersebut bukan dijadikan sebagai perhiasan bahkan harus memiliki satu warna bukan berbagai warna dan motif.
-. Hijab bukan merupakan pakaian kebanggaan dan kesombongan
c. Ketiga : Hendaknya pakaian atau hijab yang dikenakan tidak menyerupai pakaian laki-laki atau pakaian wanita kafir.
Dari kesimpulannya bahwa hadits tentang menutup aurat yang benar-benar harus diperhatikan oleh kaum muslimin, khususnya wanita. Dengan mengetahui hadist-hadist di atas, maka kita dapat mengetahui bahwa perintah tersebut datangnya langsung dari Allah dan sifatnya wajib.