The news is by your side.

Boikot Produk Israel, Apa Hukumnya?

Johan Ahmad Fauzan – Jakarta, 8 November 2023 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan keputusan hasil sidang mereka, bahwa mendukung terhadap perjuangan Palestina hukumnya wajib. Banyak cara mendukung Palestina, salah satunya adalah memboikot produk Israel sebagai bentuk protes terhadap tindakan agresi Israel atas negara Palestina terkait konflik di wilayah “semangka”.

Dalam tulisan kali ini, arti dari boikot adalah seperti yang didefinisikan oleh OJK Indonesia, yakni: “Tindakan pencegahan kelangsungan suatu bisnis dengan memaksa orang untuk tidak membeli produk perusahaan tersebut atau memaksa orang untuk tidak melakukan bisnis dengan pihak tertentu (boycott).”

Allah SWT. berfirman:

وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

“Dan perangilah di jalan Allah, untuk membela diri dan kehormatan agamamu, orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas dengan tidak membunuh wanita, anak-anak, orang lanjut usia, tuna netra, lumpuh, dan orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan perang. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas dengan melanggar etika perang tersebut.” (QS. Al-Baqarah, ayat 90).

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut.

Hemat penulis, Terkait kewajiban, secara tidak langsung boikot adalah langkah jihad nyata umat Islam terhadap konflik Israel-Palestina. Aksi ini menunjukkan kepedulian umat Islam untuk membebaskan Palestina. Demikian pula guna mewujudkan negara dunia tanpa penjajahan.

Wajibnya “Boikot” ini sama halnya dengan larangan menjual belikan buah anggur yang akan dijadikan Khamr oleh seseorang yang membelinya, karena menjualnya sama dengan membantu dalam kemungkaran. Begitulah, karena kalau kita membeli produk zionis sama dengan kita membantu pemasukan kebutuhan tentara Israel dan mereka akan terus-menerus melakukan agresi selanjutnya.

Dalam kewajiban boikot ini mengandung bentuk penolakan terhadap tindak kriminal serta turut menghentikan kemungkaran yang dilakukan oleh golongan Israel. Ini sekaligus membuktikan bahwa umat Islam harus terlibat dalam perdamaian dunia. Meskipun dengan cara boikot, cara ini bisa dibilang hampir efektif, karena jikalau ikut-ikutan berperang melawan Israel akan menimbulkan negative impact yang lebih besar lagi bagi kita sendiri.

Kepedulian ini didasari oleh keinginan umat Islam untuk menghentikan israel yang kemanusiaannya telah hilang. Mengapa demikian? Bukti sejarah tak bisa dibungkam, di antara penyebabnya adalah pengingkaran janji gencatan senjata dan pembabi butaan penduduk negara Palestina yang mengakibatkan banyak dari mereka harus merenggut nyawa karena masalah wilayah. Namun, mengapa mereka tega bahkan bisa dibilang benci terhadap warga Palestina? sebenarnya apa yang mengawali konflik ini?

Dilansir dari BBC News Indonesia, konflik yang tidak kunjung usai ini berawal dari masalah wilayah, yakni ketika Inggris menguasai wilayah yang dikenal sebagai Palestina setelah mengalahkan Kesultanan Ottoman, penguasa wilayah Timur Tengah dalam Perang Dunia Pertama. Awalnya, wilayah itu dihuni oleh minoritas Yahudi dan mayoritas Arab, serta kelompok etnis lainnya yang jumlahnya lebih sedikit.

Namun, ketegangan antara kedua etnis yang tinggal di wilayah itu meningkat, sehingga komunitas internasional memberi tugas kepada Inggris untuk mendirikan “rumah nasional” bagi orang Yahudi di Palestina. Bagi orang-orang Yahudi, Palestina adalah rumah bagi leluhur mereka, namun komunitas Arab di Palestina juga mengakui wilayah tersebut adalah miliknya juga dan menentang klaim sepihak komunitas Yahudi di sana. Ini adalah awal mula konflik Palestina-Israel.
Walhasil, adanya kewajiban boikot termasuk langkah teraman kita dalam membantu membebaskan negara Palestina dari serangan Israel. Selain itu, masih banyak cara lagi bagi kita untuk menolong mereka, baik dengan mengirim doa atau menggalang dana kemanusiaan untuk dikirim kepada saudara kita Palestina. Bukan untuk dimakan sendiri ya.
Wallahu A’lam.

Nama: Johan Ahmad Fauzan
Status: Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II

Penulis
Johan Ahmad Fauzan

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.