Cadar, Jenggot dan Celana Cingkrang
Batas aurat wanita adalah subjek perdebatan para ulama. Ulama membedakan aurat wanita dewasa, anak-anak, dan hamba sahaya. Ulama juga membedakan aurat wanita terhadap sesama wanita Muslimah dan non-Muslimah, aurat wanita terhadap lelaki mahram-nya selain suami, dan aurat wanita terhadap lelaki non-mahram. Ulama juga membedakan aurat wanita di dalam dan di luar salat. Namun, mayoritas madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) menyatakan wajah wanita dewasa bukan aurat, baik di dalam maupun di luar salat. Karena itu, sebagian ulama Malikiyah justru me-makruh-kan penggunaan cadar karena dianggap غلو alias berlebih-lebihan (Wizâratul Awqâf was Syu’ūnul Islâmiyyah Kuwait, Al-Mawsū’ah al-Fiqhiyah, 1983, Vol. 41: 134).
Dasar hukumnya adalah QS. An-Nur/24: 31):
ولا يبدين زينتهن إِلا ما ظهر منهَا
…” dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang tampak dari mereka.”
“Kecuali yang tampak itu” menimbulkan banyak penafsiran. Ada yang menafsirkan ‘yang biasa tampak.’ Artinya tergantung adat kebiasaan. Ini membawa pada batas yang lebih longgar. Aurat wanita, di luar salat, tergantung adat yang menoleransi batas kerawanan. Kerawanan aurat wanita, menurut ukuran orang Arab, bisa jadi beda dengan orang Jawa. Ada juga yang menafsirkan ‘yang perlu tampak.’ Artinya, sejauh dibutuhkan, misalnya untuk pekerjaan, wanita boleh menampakkan sebagian anggota badannya. Ada juga yang menafsirkan ‘yang terpaksa tampak.’ Ini pendapat yang paling ketat. Prinsipnya, semua tubuh wanita adalah aurat. Dalam keadaan darurat, wanita baru boleh menampakkan sebagian anggota badannya.
Aurat wanita harus ditutup. Al-Qur’an menggunakan beberapa jenis penutup: hijâb (QS. Al-Ahzab/33: 53), jilbâb/jalâbib QS. Al-Ahzab/33: 59), dan khimar/khumur (Qs. An-Nur/24: 31). Tidak ada istilah niqâb (cadar) dalam al-Qur’an. Istilah niqab muncul di dalam hadis, justru dalam bentuk larangan bagi wanita yang ihram:
« لا تنتقب المراة المحرمة ولا تلبس القفازين » (رواه احمد وبخاري)
“Tidak (dibenarkan) wanita yang ihram untuk mengenakan cadar dan kaus tangan.”
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



