The news is by your side.

Dari Buku “Islam Radikal” : Hakimiyah [Selesai]

Keempat: Sayyid Qutb keliru dalam memahami firman Allah Ta’ala: “Tidak ada hukum melainkan hukum Allah.” (QS. Yusuf: 40). Para ulama ushul fikih dan ahli tafsir memahami ayat tersebut bahwa hanya Allah Ta’ala Dzat yang berhak untuk memberikan vonis halal, haram, sunah, makruh, mubah, sah, rusak serta terlaksana dan tidak. Dalam hal itu, tidak ada seorang pun yang menjadi sekutu- Nya. Para nabi, rasul dan ijma’ umat Islam hanya sebagai perantara untuk menjelaskan mengenai hukum yang telah diberikan oleh Allah SWT. dalam setiap permasalahan, sedangkan Allah adalah Dzat satu- satunya yang berhak untuk menentukan halal, haram dan hukum- hukum syariat lainnya.

Ini akidah yang kami yakini; bahwa Allah SWT yang menentukan hukum -hukum tersebut. Setelah itu, hal ini beralih dari ranah akidah ke ranah fikih dimana fikih terkait erat dengan sebab, ‘illah, syarat dan mani’. Sehingga dengan demikian timbullah interaksi masyarakat dengan pedoman-pedoman fikih dimana diantara mereka ada yang menjalankannya dengan baik, serta ada juga yang melakukan kesalahan dan kekurangan dalam menjalankannya.

Namun dalam pandangan Sayyid Qutb, masyarakat yang kurang sempurna dalam menerapkan hukum-hukum fikih tersebut dianggap telah mencederai hak prerogatif Allah Ta’ala dalam menentukan hukum. Dan ia menyebut hal itu sebagai bentuk dari penentangan terhadap Allah dalam salah satu sifat-Nya yang paling utama. Pada gilirannya, ia pun mengafirkan masyarakat model demikian. Dan ini merupakan kesalahan yang sangat fatal. Ia masuk ke detail masalah ilmu kalam dan ushul fikih yang sama sekali tidak ia kuasai dengan baik. Ia tidak pernah belajar dan melakukan kajian terhadap kedua ilmu tersebut.

Syaikhul Islam al-Hafidz Abu al-Fadl Ibnu Hajar r.h. dalam “Fath al-Bari” berkata: “Jika seseorang berbicara di luar keahliannya maka ia akan mendatangkan perkara-perkara aneh.” Bahkan sebelumnya Imam Abu al-Muzaffar al-Sam’ani dalam kitabnya “Qawathi’ al-Adillah” ketika mengomentari sebuah permasalahan, berkata: “Sebaiknya ia tidak berbicara panjang lebar mengenai masalah ini dan menyerahkannya kepada ahlinya. Karena orang yang berbicara di luar spesialisasinya, maka minimal ia akan terlihat bodoh di mata orang yang memiliki spesialisasi di dalam masalah tersebut. Akan tetapi dalam setiap bidang ilmu yang dijadikan pedoman adalah ahlinya, kecuali masalah kecerdasan. Dan setiap karya memiliki para pakarnya tersendiri, karenanya semua itu harus diserahkan kepada mereka.”

Kelima: Sama sekali tidak mengetahui dan memahami salah satu bab yang sangat detail dan penting dalam ilmu ushul fikih, yaitu bab ‘awaridl al-ahliyyah yang menyebabkan seseorang tidak dikenakan konsekuensi hukum syariat karena beberapa hal.

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.