Daulah Nabawiyah Mustahil Tegak Kembali, Aktivis Pejuang Khilafah Harus Pahami Ini

Pecihitam.org – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad Saw haram hukumnya. Ia menegaskan hal itu pada Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (25/1).
“Fatwa” Pak Mahfud ini lahir dari pemahamannya yang mendalam tentang syariah dan hukum Islam. Beliau seorang muslim yang baik, lahir dari keluarga Islam tradisionalis yang dikenal amat sangat cinta kepada syari’at. Hal ini menepis tudingan kaum radikal, seolah-olah “fatwa” Pak Mahfud muncul karena keawamannya tentang sistem pemerintahan Islam.
Tupoksi para Nabi dan Rasul adalah menyampaikan wahyu, membina umat dan mengarahkan mereka kepada jalan yang lurus sehingga keluar dari kegelapan menuju cahaya iman serta selamat di dunia dan akhirat.
Modal utama para Nabi dan Rasul dalam menunaikan misinya, wahyu dan mukjizat. Bukan kekuasaan politik. Karena sifat dasar dakwah Islam adalah penyadaran dengan ilmu pengetahuan bukan pemaksaan secara fisik. Sebab itu 21 dari 25 orang Nabi dan Rasul yang wajib diketahui, murni sebagai pemimpin spiritual tanpa kekuasaan politik.
Empat orang Nabi dan Rasul saja yang berperan ganda sebagai pemimpin spiritual juga pemimpin politik: Nabi Yusuf sebagai Perdana Menteri/Menteri Keuangan, Nabi Daud dan Nabi Sulaiman sebagai raja, serta Nabi Muhammad saw sebagai kepala negara di Madinah.
Buku lain :