Demonstrasi : Solusi atau Provokasi ?
Oleh: M. Asnawi Ridwan; Aswaja center NU Jabar
Pada zaman era kita ini, telah terjadi pencampur adukan dan penyamaran bagi mereka yang ilmu agamanya dangkal. Termasuk diantaranya adalah berdemonstrasi. Slogan bahwa kita sedang beribadah, membela kebenaran, bahkan kita harus berjihad menjadi bahan bakar yang efektiv untuk memuluskan agenda – agenda dari mereka yang berkepentingan. Oleh karena itu, penting sekali untuk menjelajahi lebih dalam tentang hukum berdemonstrasi sekaligus teknis – teknis pelaksanaannya yang sudah diatur dalam syariat islam.
Unjuk rasa atau demonstrasi asdalah sebuah gerakan protes yang dilakukan oleh sekumpulan orang di tempat terbuka yang dapat disaksikan oleh umum. Berdemontrasi termasuk dalam rangka amar ma’ruf – nahi munkar bila dilakukan secara benar. Allah ta’ala berfirman:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ أُوْلاَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمُُ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.[At-Taubah:71]