The news is by your side.

Dua Hal Mengapa Kombatan ISIS Harus Ditolak

Jakarta, NU Online

Pemerintah Republik Indonesia dengan tegas menolak pemulangan eks-WNI kombatan ISIS. Masyarakat perlu memahami mengapa anggota ISIS perlu ditolak.

Dalam hal ini, Sekjen PBNU HA. Helmy Faishal Zaini di rubrik opini Harian Kompas edisi Jumat, 14 Februari 2020 menjelaskan, berbicara konteks wacana pemulangan kombatan ISIS, setidaknya ada dua hal yang bisa dijadikan pendekatan untuk melihat persoalan ini.

Pertama, pendekatan legal formal dengan piranti Undang-Undang. Jika merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, pada Pasal 23 disebutkan secara eksplisit bahwa, “Warga Negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

“Konteks Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 ini dalam hemat saya selaras dengan yang sedang kita hadapi bersama hari ini. Jelas bahwa status kewarganegaraan para kombatan tersebut sudah hilang sejak mereka berbaiat ke ISIS,” jelas Helmy.

Kedua, pendekatan kerangka berpikir berdasarkan keilmuan pesantren. Pendekatan terdiri dari rangkaian dan susunan argumen yang bisa dijadikan dasar berpikir untuk mengambil keputusan terbaik.

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.