Hukum Mencari Penghasilan dari Pengakses Aplikasi
Hari ini, ada banyak aplikasi yang menjanjikan penghasilan atau pendapatan bagi pembacanya. Tentu ini menjadi sebuah hal menarik bagi para pengguna handphone. Apalagi di tengah masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, ada banyak masyarakat kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan guna melakukan efisiensi kerja industri.
Sebenarnya kehadiran aplikasi semacam sudah lama hadir di dunia maya. Mereka menawarkan koin atau poin yang bisa dirupiahkan setelah mencapai kuota tertentu yang disyaratkan. Sudah pasti, masing-masing mengajukan syarat, di antaranya menginstall aplikasi tersebut di pesawat handphone pengguna.
Ada banyak ragam aplikasi yang ditawarkan. Ada yang berbasis berita, game, atau bentuk lainnya. Jika aplikasi itu berbasis game, barang kali tidak ada masalah sebab game biasanya dipasarkan dengan jalan kerja sama developer dan seseorang yang menciptakan game. Namun, ketika aplikasi itu berbentuk berita, maka hubungannya sudah pasti bersangkutan dengan hak kekayaan intelektual. Jika ada itikad baik dari developer untuk bekerja sama dengan pemilik asal berita, maka setidaknya izin yang diberikan kepadanya sudah dapat dijadikan alasan bagi halalnya sumber pendapatan developer dan yang dibagikan kepada penggunanya.