Hukum Mengonsumsi Uang Deposito Bank
Assalamu alaikum wr wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, saya Ihwan Rosadi dari Sala. Saya mau bertanya tentang riba. Saya setiap bulan dikasih uang dari ibu untuk kebutuhan hidup di Sala sebesar Rp. 700.000,-. Namun, itu adalah hasil dari bunga deposito salah satu bank negara. Sedangkan saya ingin melepaskan diri dari riba. Saya juga punya keinginan untuk mengambil uang itu untuk membangun usaha. Apa yang harus saya lakukan dari uang riba tersebut? Apakah saya boleh meniatkan pinjam uang itu untuk usaha dan saya akan melunasi uang itu? Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. (Ihwan Rosadi/Sala)
Buku lain :