Hukum Mengonsumsi Uang Deposito Bank
Apakah ini bukan termasuk riba karena istilahnya saja adalah bunga, sementara bunga adalah identik dengan riba? Jawabnya adalah bukan termasuk riba.
Saudara penanya yang budiman. Ada sebuah kaidah fiqih yang menyebutkan:
العبرة فى العقود للمقصاد والمعاني لا للألفاظ والمباني
Artinya, “Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya,” (Lihat Muhammad Az-Zuhaily, Al-Qawa’idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba’ah, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 404).
Maksud dari ibarat ini adalah, meskipun namanya adalah bunga, namun karena praktiknya adalah nisbah keuntungan usaha yang diberikan kepada pemilik modal (nasabah), maka istilah tersebut mengikut maksud dari produk tersebut diciptakan.
Dengan demikian, simpulan hukumnya adalah bahwa saudara penanya boleh menggunakan uang dari bunga deposito tersebut untuk memulai usaha. Penggunaan atas uang dengan status pemakaian atau pinjaman dari hasil deposito adalah boleh. Insyaallah, uang itu bukan termasuk jenis riba.
Demikian jawaban kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Buku lain :