Ijab Kabul dalam Zakat
Zakat merupakan ibadah yang berupa penunaian kewajiban pembayaran dari satu pihak. Oleh karenanya, ia tidak membutuhkan ijab & kabul, karena bukan transaksi (dalam Al-Asybah wa al-Nazha’ir dikategorikan sbg akad yg tdk memerlukan ijab & kabul).
Adapun kebiasaan di kita, yang seolah-olah saat membayar zakat harus ada ijab & kabul, itu bukanlah keharusan, sehingga ketika dilakukan tanpa ijab & kabul, maka tidak akan berpengaruh terhadap keabsahan pembayaran zakat tsb.
Bahkan, jika saja zakat dibayarkan kepada orang yg tidak mengetahuinya bahwa yg diterimanya adalah zakat, tidak jadi masalah. Karena yg dibutuhkan dalam pembayaran zakat itu adalah niat zakat dari orang yg mengeluarkannya, dan itu sudah dianggap cukup saat ia menakar dan memisahkan beras utk zakat tsb.
Namun, memang dianjurkan kepada pemberi zakat untuk mengucapkan doa:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّآ إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Dan bagi yg menerimanya dianjurkan membaca doa:
آجرك الله فيما أعطيت، وجعله لك طهورا، وبارك لك فيما أبقيت
(Tuhfah al-Muhtaj, III/267. Kifayah al-Nabih Syarh al-Tanbih, XII/98-99)