The news is by your side.

Masih Tentang Puasa

Penjelasan ini termasuk telat…
Tidak sedikit org, yang menjelang subuh masih punya kewajiban mandi besar, sementara ia bermaksud utk puasa.

Nah, baginya tidak masalah mandi besar setelah waktu subuh, hanya makruh saja hukumnya.

Adapun pada saat mandi besar ternyata ada air yang masuk ke telinga, itu pun tidak perlu dipermasalahkan. Ya memang, dalam pendapat Ashah Syafi’iyah, air masuk ke dalam telinga itu adalah membatalkan puasa. Namun ada pendapat muqaabil ashah yang menilainya tidak membatalkan puasa, dan ini pendapat yg kuat pula.

Pertanyaannya, apakah pendapat muqaabil ahsah bisa diikuti? Sebelum menjawabnya, perlu dijelaskan dulu apa yg dimaksud muqaabil ashah. Pada saat di satu sisi ada pendapat ashah (paling sahih), maka lawannya (muqaabil ashah) adalah pendapat shahih, sehingga jelas masih bisa diikuti. Beda kalau di satu sisi ada pendapat shahih, maka muqaabil-nya adalah pendapat ghair shahih (tidak sahih) yg umumnya tidak bisa diikuti.

Pun, sebenarnya menurut Syaikh Sayyid Ahmad Bik al-Husaini, dalam Al-Umm, Imam Al-Syafi’i berpendapat masuknya air ke dalam telinga tdk membatalkan puasa, hanyasanya draft kitab tersebut tidak dicetak.

(Syarh al-Yaqut al-Nafis, I/461-462)

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.