Kritik Nalar Atas Ideologi HTI
Oleh KH. Imam Jazuli Lc., MA
TRIBUNNEWS.COM – Sebagaimana yang mafhum dipahami, Hizbu Tahrir Internasional (HTI) adalah organisasi politik pan-Islamis yang didirikan resmi antara bulan November 1952 dan awal 1953 di Yerusalem.
Menurut Michael. R. Fischbach, pendirian Hizbut Tahrir datang bersamaan dengan lahirnya gerakan Ikhwanul Muslimin di Mesir. Ia lahir dari gagasan Taqiuddin al-Nabhani, yang berupaya merevolusi sistem politik seluruh negera di dunia.
Organisasi ini mengklaim “ideologinya sebagai ideologi Islam-kaffah”, yang diantara tujuan besarnya adalah membentuk “Khilafah Islam” atau negara Islam, karena perintah/kewajiban, terutama dalam rangka memenuhi seruan Allah dalam QS. Ali Imran, 104: “Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat.”
Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat).
Buku lain :