The news is by your side.

Kritik Nalar Atas Ideologi HTI

Ketiga, jika perintah berdakwah, amar-ma’ruf, nahi mungkar, sebagaimana tersurat pada ali-Imran, 104, diatas diantaranya harus ditempuh, terlebih dulu dengan mendirikan negara Islam (Khilafah), maka pengambilan hukum (istimbat) ini bersifat sangkaan (tsubut dilalah)).

Dalam bahasa Immanuel Kant, ia hanya hepotesa-fiktif, yang bersifat imperatif hipotetis. Para pakar Ushul-Fiqh mengingatkan, jangan sampai memahami teks/lafazd yang Am (umum), padahal maksudnya adalah Khas (khusus), atau sebaliknya, atau Muqayyad, padahal maskudnya Mutlaq, atau Manthuq dan Mafhum-nya berseberangan dan lain-lain, sehingga menimbulkan kerancauan.

Jumhur ulama sepakat, kewajiban pokok agama (muhakamat) harus bersumber dari dalil yang pasti, baik dalam riwayat, maupun dalam petunjuk.

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.