LBM PBNU Sebut Pembangkangan atas Maklumat Pemerintah soal Covid-19 sebagai Maksiat

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyatakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penundaan shalat Jumat, perkumpulan yang melibatkan massa banyak, dan sejumlah imbauan lain dalam pencegahan Covid-19. Pembangkangan atas imbauan pemerintah dapat dinilai sebagai bentuk maksiat.
Bendahara LBM PBNU KH Najib Bukhari mengatakan bahwa pelarangan pemerintah dan kewajiban untuk mematuhinya dalam konteks ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan oleh masyarakat.
“Masyarakat harus memerhatikan imbauan pemerintah dan wajib mematuhinya. Larangan ini cukup kuat karena dimulai dengan kewenangan pemerintah mengambil kebijakan demi keselamatan orang banyak meskipun dengan melarang hal yang semula wajib,” kata Kiai Najib Bukhari kepada NU Online, Senin (23/3) malam.
Buku lain :