Perempuan di Zaman Nabi Bercadar atau Tidak? Baca Kitab Ini
Jakarta, NU Online – Berbagai pandangan muncul terkait status hukum penggunaan cadar bagi perempuan Muslimah. Sejumlah kalangan menyebut, cadar merupakan budaya Arab. Sebab selain Muslimah, cadar hingga sekarang juga masih dipakai oleh sebagian perempuan dari kalangan Yahudi dan Nasrani di negara-negara Timur Tengah.
Sebagian kelompok juga ada yang berpendapat bahwa cadar merupakan syariat Islam. Terkait hal ini, Pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Muhibbin Caringin, Bogor, Jawa Barat KH M. Luqman Hakim mengungkapkan, tak satu pun istri dari para sahabat Nabi Muhammad yang bercadar.
Hal itu Kiai Luqman katakan sesuai keterangan dari Kitab Tahrirul Mar’ah fi ‘Ashrir Risalah (kebebasan perempuan pada zaman risalah) karya Syekh Abdul Halim Abu Syuqqah. Zaman risalah yang dimaksud ialah pada zaman Nabi Muhammad SAW atau era kerasulan.
“Kitab ini terdiri dari 6 jilid yang berisi riset oleh Syekh Abdul Halim Abu Syuqqah terhadap kebebasan perempuan di era kerasulan berdasar Al-Qur’an dan hadits-hadits shahih. Tak satu pun istri sahabat Nabi yang bercadar. Cadar hanya khusus untuk istri Nabi SAW,” tegas Kiai Luqman saat dikonfirmasi NU Online, Selasa (13/3).
Ketika ditanya, salahkah jika perempuan di zaman sekarang meniru istri Nabi? Doktor lulusan University of Malaya Kuala Lumpur itu mengatakan, itu soal tradisi, kepantasan, dan di Al-Qur’an tidak ada perintah bercadar atau larangan.
“Ikuti jejak istri Nabi yang umum, bukan yang khusus. Nanti malah berlebihan. Merasa lebih relijius dibanding yang lain, itu dosa lho,” tutur Kiai Luqman.
Bahkan, menurut Direktur Sufi Center Jakarta ini, bagaimana komunikasi Nabi dengan perempuan di zamannya, tak satu pun riwayat yang menjelaskan perempuan-perempuan harus bercadar.
“Termasuk mereka yang sedang berbisnis di pasar saat itu atau yang sedang membantu jihad,” ungkap kiai yang sudah menerjemah 6 kitab dan menulis 13 buku ini.
“Ayat tentang cadar tidak untuk kaum Muslimah secara umum. Jadi bukan syariat untuk umum. Harus dibedakan antara ayat tentang jilbab dan ayat tentang cadar,” tandas Kiai Luqman. (Fathoni)