Pergunu Jabar, Guru Honorer di Jawa Barat Medapatkan Perlakuan Diskriminatif

Cikarang – Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum serius dalam upaya perlindungan terhadap profesi guru, tidak ada upaya yang nyata untuk memyelesaikan permasalahan kesejahteraan guru, yang ada hanya perlakuan yang berbeda antara guru honor sekolah negeri dan swasta.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Pergunu Jawa Barat, Dr H Saepuloh pada kegiatan Training of Trainer “Hypomotivation Training for Teacher and University Students” di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Haji Agus Salim Cikarang. (Sabtu, 04/01/2020)
Lebih lanjut, H Saepuloh menjelaskan bahwa gaji guru honor sekolah negeri itu di bayar oleh APBD sebesar Rp 2.040.000,-/bulan dan guru honor sekolah swasta dibebankan ke pada sekolah dengan tidak ada standarisasi gaji dari Pemerintah Provinsi, sehingga gaji mereka beragam tergantung kebijakan sekolahnya, rata-rata gaji mereka sebesar Rp 480.000,-/bulan.
Dalam Permendikbud No 10 tahun 2017 tantang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, seharusnya Pemerintah Daerah harus melindungai guru dari perlakuan diskriminatif atau perlakuan yang tidak adil, bukan berlaku sebaliknya
Dalam UU No 14 tahun 2005 pasa 39, dijelaskan bahwa memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugasnya merupakan Salah satu kewajiban pemerintah baik pusat maupun daerah” Tutur Saepuloh
Oleh karena itu, Gubenur Jawa Barat harus me buat regulasi terkait standarisasi gaji bagi guru. Tidak hanya itu, Gubenur Jawa Barat juga harus membantu dengan memberikan anggaran kepada sekolah-sekolah swasta yang belum mapan agar dapat memberikan gaji ke pada guru di atas standar.
Sementara itu, Daan Dini Kharunida mengatakan bahwa tidak sedikit guru dalam melaksanakan tugasnya di bawah tekanan dan intimidasi dari penyelenggaran pendidikan.
“Ada laporan dari beberapa guru, bahwa dia ngajar di sekolah swasta harus menandatangani kontrak kerja dengan salah satu isinya, ijazah guru tersebut ditahan oleh sekolah dan jika berhenti ngajar sebelum selesai kontrak, guru tersebut harus bayar denda, ini kan tidak manusiawi” tutur Daan yang merupakan Ketua Asosiasi Guru STAI HAS.