The news is by your side.

Zakat Fitrah dengan Uang

Membayar zakat fitrah dengan uang dalam madzhab Syafi`iy memang tidak diperbolehkan, bahkan menurut mayoritas ulama juga demikian (Malikiyah & Hanabilah). Kecuali Hanafiyah membolehkan, hanya nilai uangnya harus seharga barang yang tertera dalam hadis, yaitu harga kurma, atau gandung. Sehingga tidak bisa jika nilai uangnya seharga beras, seperti yg sekarang lazim diberlakukan oleh Baznas dr tingkat Pusat sampai Daerah.

Namun, tanpa mesti mengikuti pendapatnya Hanafiyah, di Syafi`iyah juga terdapat pendapat yang layak untuk diikuti, yaitu pendapatnya Syaikhana Khalil Basyaiban Bangkalan dalam bukunya Al-Matn al-Syarif, hal. 46, yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, tentu senilai satu sha` beras (2.5-2.7 Kg).

Demikian pula pendapatnya Syaikh Ahmad bin Muhammad bin al-Shadiq al-Ghumariy al-Hasaniy dalam bukunya yang secara khusus disusun untuk menjelaskan hukum bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang, yaitu Tahqiq al-Amal fiy Ikhraj Zakah al-Fithr bi al-Mal, hal. 35.

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.