The news is by your side.

Zakat Fitrah dengan Uang

Di antara argumen Syaikh Ahmad al-Ghumariy tentang pentingnya mengeluarkan zakat fitrah dengan uang adalah: “Pada masa sekarang, membayar zakat dengan uang yang berarti mengompromikan antara menarik kemaslahatan dan menolak mafsadat (kerusakan), lebih diprioritaskan dari pada membayar dengan beras yang selain ada maslahatnya juga ada mafsadatnya, yaitu saat si miskin yang menerima banyak beras dari zakat, akan menjualnya dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran kepada para pengepul (akhirnya yang diuntungkan orang kaya juga)”.

Berikut sebagian argumentasi lainnya, selain sederet kaidah fiqhiyah yang sangat rinci dari buku tersebut:

  1. Hukum awal dari zakat itu masalah harta, saat Nabi SAW. menjelaskan jenis-jenis yang harus dikeluarkan, itu maksudnya sekedar mempermudah, bukan tujuan membatasi (taqyid).
  2. Mengeluarkan Zakat dengan nilai/harga (al-qimah) barang yang dikeluarkan telah mendapatkan penetapan (taqrir) dari Nabi SAW., dan sekelompok sahabat. Bahkan Mu`ad bin Jabal menerima pembayaran zakat meski dengan pakaian sebagai pengganti gandum sewaktu di Yaman.
  3. Pada saat Nabi SAW., mewajibkan zakat dari 5 unta dikeluarkan 1 kambing, itu indikasi bahwa yang dikeluarkan adalah “nilai/kadar”, bukanlah jenis. Bahkan Nabi sempat marah ketika ada yang mengeluarkan zakat unta dengan bibit unta betina (naqah kawma’), dan Nabi lebih memilih unta yang agak kurus (ba`ir).
  4. Demikian pula saat Abu Bakar mengirim surat kepada Anas bin Malik tentang aturan zakat, yang isinya bagi yang berkewajiban mengeluarkan zakat berupa unta usia 1 tahun menginjak 2 tahun (bintu makhadl), tapi tidak ada barangnya, diperbolehkan mengeluarkan unta usia 2 tahun menginjak 3 tahun (bintu labun), namun ia diberi uang 20 dirham atau diberi 2 kambing. Atau yang wajib mengeluarkan unta usia 4 tahun menginjak 5 tahun (jadza`ah), karena tidak ada, maka bisa mengeluarkan unta yang baru menginjak usia 4 tahun, tapi disertai 2 kambing atau uang 20 dirham. (hadis² tersebut ada dalam Shahih Al-Bukhari, Bab al-‘Ardl fiy al-Zakat, saat membahas bolehnya mengambil padanan harta dari zakat)
  5. Badruddin al-Ayniy dalam bukunya `Umdah al-Qariy Syarh Shahih Al-Bukhari (IX/VIII), menyatakan bahwa membayar zakat harta, zakat fitrah, kifarat, usyr, kharaj, nadzar dengan uang diperbolehkan, dan itu pendapatnya Umar bin Khathab, Ibn Umar, Ibn Mas`ud, Ibn Abbas, Muadz bin Jabal, Tabi`in Thawus, Sufyan al-Tsawriy, dan juga madzhabnya Imam al-Bukhariy, serta satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal.
  6. Nilai manfaat dan maslahat zakat fitrah dengan uang lebih besar.

Terlebih saat ini, yang mana dampak dari pandemik Covid-19 telah membuat ambruk tatanan ekonomi masyarakat, tentu zakat fitrah dengan uang akan sangat besar sekali manfaatnya bagi masyarakat. Baik bagi penerimanya (mustahiq), maupun bagi pezakatnya (muzakki), juga bagi penyelenggaranya (‘amil). Pelaksanaan zakat jika dengan uang sangat tepat dilakukan di masa PSBB ini, pembayaran dpt selesai dengan cara transfer, tanpa perlu keluar rumah.

Bagaimana dengan ijab-kabulnya? Nah ini, perlu diingat, bahwa zakat itu bukan transaksi, sehingga untuk keabsahannya tidak perlu ijab-kabul, cukup saja dengan niat saat melakukan transfer.

Tafadldlal….

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.