The news is by your side.

Gratis Biaya Pendidikan (Kebijakan Diskriminatif Gubernur Jawa Barat)

Oleh: DR. H. Masduki Duryat, M. Pd.I*)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan bahwa biaya sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP digratiskan untuk peserta didik tingkat SLTA Negeri di provinsi Jawa Barat dan akan berlaku secara efektif dimulai tahun ajaran baru Juli 2020.

Terlepas dari apakah kebijakan ini politis dan pencitraan, yang pasti sangat bermuatan diskriminatif. Karena digratiskannya biaya sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP hanya berlaku bagi SLTA Negeri yang alokasi anggarannya akan diganti oleh APBD.

Pendidikan Bermutu untuk Semua

Sejatinya semangat untuk digratiskannya biaya sumbangan pembinaan pendidikan tingkat SLTA di Jawa Barat adalah kewajiban belajar dua belas tahun.dan sekali tarikan nafas dapat meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) di bidang pendidikan. Angka Partisipasi Kasar (APK) Provinsi Jawa Barat sampai saat ini masih rendah berada di angka 76,6%, masih jauh di bawah APK Nasional. Untuk itu, diperlukan terobosan dari Dinas Pendidikan Jabar selaku stakeholder bidang pendidikan dengan membuat langkah-langkah konstruktif dan program inovatif agar dapat mendongkrak APK dengan tetap menjunjung mutu dalam implementasi pendidikannya.

Jika ini yang menjadi the ultimate goalnya, maka kebijakan gratis SPP tingkat SLTA di Jawa Barat harus secara menyeluruh, tidak melulu SLTA Negeri (SMA/SMK N) tetapi juga SLTA swasta (SMA/SMK/MA S) dengan tetap mengedepankan kualitas. Karena pendidikan yang berkualitas adalah hak setiap warga Negara, itu kenapa dulu kebijakan Sekolah Bertaraf Internasional dihapuskan karena dampak ikutannya memunculkan diskriminasi dan kastanisasi—sekolah berkualitas hanya milik masyarakat yang mampu—di tengah-tengah masyarakat dan bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam konteks demikian, tanggung jawabnya sama, tidak melihat status sekolah—negeri atau swasta—mengusung semangat mencerdaskan kehidupan bangsa. Regulasinya sangat refresentatif untuk menjadi dasar pijak. Paling tidak; Pertama. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Bab III  Pasal 4  (6):  Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.  Bab IV Pasal 6 (2) Setiap warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Pasal 8: Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Pasal 9: Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Bab XV Pasal 55 (3) dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Hasil Keputusan MK untuk mengubah Pasal 55 (4) Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan. Dalam UU tersebut pemerintah dalam mengucurkan bantuan pendidikan tidak boleh ada dikotomi antara keduanya (Negeri dan swasta). Ketiga, Peran serta masyarakat swasta dalam membantu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (yayasan).

Buku lain :

  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.