The news is by your side.

Hukum Gaji Bekerja di Lembaga Perkreditan Konvensional

Jasa jual beli tempo sebenarnya tidak masalah dalam Islam. Demikian juga dengan keberadaan jasa jual beli kredit. Yang sering dijadikan masalah adalah karena:

  1. Barang atau jasa yang tertunda pencicilannya akan diambil oleh pihak perbankan. Dengan demikian, maka besaran cicilan yang sudah dibayarkan dihitung sebagai akad sewa. Namun, jika cicilan dibayar secara tepat waktu, maka cicilan dianggap sebagai jual beli. Keberadaan kejelasan akad sebagai akad sewa (ijarah) ataukah akad jual beli inilah yang mendasari jenis perkreditan ini pada lembaga ini dianggap sebagai akad murakkabah (akad ganda) yang dilarang, disebabkan ketidakjelasan transaksi.
  2. Status denda keterlambatan membayar. Status denda ini sebenarnya juga menjadi bahan perdebatan di antara kalangan ahli fiqih kontemporer. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Yang membolehkan, karena niatan li al-ta’dib, yaitu agar nasabah/konsumen pengguna jasa menghormati haknya pemberi kredit/pinjaman. Dengan catatan, bahwa uang hasil denda tersebut tidak diperuntukkan untuk konsumsi melainkan untuk kepentingan sosial, seperti membangun jalan, jembatan, dan lain sebagainya. 

Sampai di sini, maka sumber pemasukan lembaga perkreditan konvensional semacam Adira dan Home Credit yang diperoleh dari jasa perkreditan ada tiga kemungkinan, yaitu:

  • Hasil jual beli murabahah secara kredit atau secara bertempo. Hukumnya adalah halal.
  • asil dari ijarah yang sejatinya awalnya diniatkan untuk jual beli. Hukumnya syubhat (tidak jelas antara halal dan haram).
  • Hasil dari denda keterlambatan membayar, dan hukumnya adalah syubhat juga. Ada juga ulama yang mengharamkan kecuali bila yang melakukan adalah imam atau lembaga yang berwenang. Titik pangkal persoalan adalah yang dimaksud sebagai lembaga berwenang ini, apakah boleh bila diubah maksudnya sebagai pihak lembaga perkreditan sendiri yang menerapkan. Jika boleh diubah maksudnya ke lembaga perkreditan itu sendiri, maka hukumnya menjadi jelas halal keberadaan denda itu. Namun, jika tidak boleh diubah ke maksud lembaga perkreditan, maka hukumnya disamakan dengan riba, yang murni diputus sebagai haram. Karena perselisihan inilah maka denda dihukum sebagai syubhat, yaitu tidak jelas antara halal dan haramnya. Status hukumnya sama dengan makruh, akan tetapi tidak sampai ke makruh tahrim disebabkan ada teks fiqih yang membolehkan bila dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

Baca juga resensi buku lainnya :

  • Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
  • Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
  • Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
  • Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
  • Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.
Leave A Reply

Your email address will not be published.