Hukum Gaji Bekerja di Lembaga Perkreditan Konvensional
Kesimpulan dari jawaban saudara penanya, dalam masalah ini adalah:
- Sumber pendapatan keuangan lembaga perkreditan yang saudara terima tidak sepenuhnya berasal dari jalan haram. Kemungkinan sumber pendapatan yang haram adalah diperoleh dari riba nasiah (riba kredit) yang berasal dari denda atau ketidakjelasan akad antara akad jual beli dan akad sewa.
- Karena sumber pendapatan keuangan lembaga tidak mutlak haram, maka status uang yang diberikan sebagai gaji juga tidak mutlak haram.
- Status gaji seorang pegawai—di mana saja ia bekerja kecuali memang asal tempatnya jelas haram—hukumnya adalah halal. Sifat kehalalan gaji ini adakalanya karena jelas halalnya, namun di sisi yang lain ada kemungkinan sharfu al-maqshud (pengalihan niat), yaitu bahwa gaji yang diberikan oleh lembaga dianggap sebagai hibah/hadiah dari lembaga. Sementara gaji hakikinya, lembaga tersebut sejatinya belum membayar sehingga ia punya tanggung jawab hutang kepada pegawai.
Wallahu a’lam bish shawab
Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jawa Timur.
Baca juga resensi buku lainnya :
- Terbelit Dalam Kubus Tanpa Batas. Kontak pembelian : 0895-2851-2664. Link resensi, klik.
- Jejak Perjuangan K.H. Ahmad Hanafiah. Kontak pembelian : 0821 1682 5185 (Sandi). Link resensi, klik.
- Gerakan Syiah di Nusantara: Anasir Berimbang Sejarawan Muda. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Sejarah Pergerakan Nasional. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Historiografi Islam dan Momi Kyoosyutu. Kontak pembelian : 0852 9477 2060 (Jabar). Link resensi, klik.
- Jalan Sunyi dan Rambut Gimbal : Sebuah Interpretasi atas Kehidupan Gus Qomari. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Antara Mbah Cholil Baureno dan Bojonegoro. Kontak pembelian : 0895 2851 2664 . Link resensi, klik.
- Konspirasi Yahudi dan Rungkadnya Dinasti Ba’alwi. Kontak pembelian dan bedah buku : 0812 6143 8585. Link resensi, klik.



