Indonesia, antara Islam dan Barat
Sistem politik kita disusun berdasarkan pola dan sendi-sendi sistem Barat yang sekuler. Hukum nasional kita sebagian besar adalah warisan hukum kolonial yang sekuler pula. Dan sebagian adalah warisan hukum adat yang bersendikan animisme dan dinamisme. Mayoritas penduduk negeri kita adalah muslim, yang mempunyai hukumnya sendiri yang berdasarkan Qur’an-hadist. Meskipun sebenarnya mayoritas muslim dapat menerima sistem-sistem sekuler, tetapi ada juga sekelompok minoritas muslim yang menghendaki penerapan hukum berdasarkan agama mereka. Kelompok ini hendak menarik titik keseimbangan ke arah ekstremisme Islam.
Hamid Enayat mengatakan, bahwa konsep hakimiyyat Allah ( hukum Allah ), yang mereka pahami, pada dasarnya adalah doktrin fiqh baru, yang tidak berbeda dengan produk fiqh yang lainnya dan merupakan tafsiran terhadap teks Al Qur’an, yang tidak mempunyai sifat ke-Tuhanan ( Bassam Tibi, Ancaman Fundamentalisme, Rajutan Islam Politik dan Kekacauan Dunia Baru, 2000 ).
Negara sekuler, menurut Tibi, bagi kelompok ekstrem ini, adalah ranah jihad untuk menegakkan apa yang mereka sebut hakimiyyat Allah. Indonesia, kendati bukan negara sekuler, tetapi dipandang jauh dari atribusi ke-islaman, adalah bagian dari wilayah jihad yang akan mereka jadikan medan perang.
Buku lain :