Islam, Pancasila, dan Harmonisasi Kehidupan Berbangsa
Pancasila merupakan khittah bangsa Indonesia, yaitu landasan berpikir, bertindak, dan berperilaku segenap warga negara. Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang lahir dari kesepakatan bersama. Pancasila diakui oleh dunia sebagai ideologi yang demokratis. Sebab, di dalam pancasila terdapat nilai-nilai yang universal secara agama, budaya, dan kemanusiaan.
Rumusan Pancasila yang komprehensif tersebut tidak terlepas dari peran founding fathers yang brilian dalam memikirkan dan merenungkan nilai-nilai kemanusiaan yang universal dan agung serta keberagaman bangsa Indonesia. Berdasarkan pemikiran tersebut, mereka dapat menyatukan bangsa Indonesia dengan tali pengikat pancasila. Sehingga persatuan dan kesatuan tetap terjaga dari zaman kolonialisme hingga modernisme seperti sekarang.
Bahkan Pancasila ditetapkan sebagai satu-satunya asas bagi semua organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Tap MPR No. II/1983 tentang GBHN dan dikukuhkan dengan UU No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan (Einar M. Sitompul, NU dan Pancasila, 2010). Meskipun ada orientasi mengukuhkan kekuasaan orde baru dengan paradigma tersebut untuk menangkal kelompok-kelompok kritis terhadap pemerintah.
Buku lain :