Langkah Tepat Pengesahan RUU Pesantren Bertemunya Cita-cita Pendidikan Nasional dan Historisitas Pesantren

KH. Imam Jazuli, Lc. MA.* – Meski terkesan berbelit, alhamdulillah Rancangan Undang-undang Pesantren (RUUP) akhirnya disahkan hari ini (24/9). Ini sangat penting, karena secara substansial, RUU tersebut bisa menjadi payung hukum bagi penyelamatan ideologi bangsa, serta penguatan atas aspek-aspek yang belum dipastikan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Sisdiknas). RUUP dan UU Sisdiknas bagaikan dua sisi keping uang logam, tidak bisa dipisahkan dan saling melengkapi untuk masa depan bangsa Indonesia.
Selain itu, RUUP ini bisa sebagai penguat dan pengisi substansi dari wajah pendidikan Nasional. Sedangkan UU Sisdiknas sebagai pengatur mekanisme dan prosedur. RUUP pada Pasal 1 ayat 1 menegaskan bahwa tujuan utama pendidikan pesantren adalah rahmatan lil alamin, yang berarti rendah hati, toleran, moderat dan seimbang.
Penekanan atas aspek-aspek rahmatan lil alamin tersebut sebenarnya sejalan, namun belum diatur dengan tegas dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 1 ayat 2, misalnya, hanya menyebutkan pendidikan nasional sebagai pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Buku lain :